Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buat Janji Tertulis untuk Korban Asusila

5 Juli 2024
in Sorotan
0
DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buat Janji Tertulis untuk Korban Asusila
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Surat pernyataan tersebut dibuat karena Hasyim tidak dapat memenuhi janjinya kepada CAT untuk menikahi korban.

Kamu mungkin suka

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

16 jam ago
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

16 jam ago

Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.

“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).

Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:

  • Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu. Membiayai keperluan pembelian tiket pengadu di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
  • Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
  • Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.

Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tidak ditepati.

Klausul tambahan tersebut mewajibkan Hasyim untuk memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.

“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.

Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.

Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur atas sanksi pemberhentian yang diberikan oleh DKPP terkait pelanggaran etik karena tindakan asusila.

“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.

Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.

Baca Juga : #TahunBaruIslam1446H Menyambut Awal Muharram dengan Semangat Baru dan Makna Mendalam

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.  

 

 

Tags: DKPPHasyim Asy'ariKPU
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta – Norma hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pelanggaran terhadap...

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, norma menjadi pedoman penting dalam mengatur perilaku manusia. Salah satu norma yang memiliki sanksi...

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com — Pada awal abad ke-20, pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sebuah kebijakan yang kemudian dikenal dengan nama Politik Etis...

Politik Etis di Masa Kolonial dan Dampaknya terhadap Pendidikan Pribumi

Politik Etis di Masa Kolonial dan Dampaknya terhadap Pendidikan Pribumi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta - Politik Etis atau Ethical Policy merupakan kebijakan kolonial yang dilaksanakan pemerintah Belanda di Hindia Belanda (Indonesia) pada awal...

Next Post
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

19 Mei 2025
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

19 Mei 2025
Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

19 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -