Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung

8 Juli 2024
in Sorotan
0
Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Bandung, JurnalisInvestigatif.com – Sebuah putusan praperadilan yang mengejutkan publik telah diumumkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Hakim tunggal Eman Sulaeman telah mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang menggemparkan, yaitu kematian Vina Cirebon.

Praperadilan ini diajukan oleh Pegi Setiawan pasca penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Pada Senin (8/7/2024), Hakim Eman Sulaeman menyampaikan keputusan yang menggugah perhatian masyarakat hukum pidana Indonesia. Beliau dengan tegas menyatakan, “Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum.”

Kamu mungkin suka

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

4 hari ago
Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

1 minggu ago

Perkembangan ini tentunya merupakan titik balik penting dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Keputusan ini mengindikasikan bahwa prosedur hukum praperadilan yang dijalankan memiliki konsekuensi yang serius terhadap status tersangka dan proses penyidikan yang dijalankan oleh Polda Jabar. Dengan keputusan ini, Polda Jabar dimandatkan untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan mengembalikan nama baiknya.

Hakim Eman Sulaeman melanjutkan, menyatakan bahwa status tersangka terhadap Pegi Setiawan tidaklah sah dan mendukung prinsip dasar hukum. Ia menegaskan, “Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan berdasarkan asas hukum. Menetapkan surat penetapan tersangka batal demi hukum.” Di penghujung sidang, beliau juga menegaskan, “Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.”

Seiring dengan keputusan praperadilan ini, terdapat sejumlah implikasi hukum yang kemudian terjadi. Hal ini menimbulkan berbagai spekulasi serta rumusan hukum baru yang akan mengatur bagaimana prosedur penetapan tersangka harus dilaksanakan oleh kepolisian, dan diperkirakan pula akan menjadi bahan perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum.

Bersamaan dengan keputusan praperadilan, komunitas hukum dan masyarakat diharapkan dapat mengikuti dengan seksama kelanjutan kasus tentang pembunuhan Vina Cirebon. Penegakan hukum yang adil dan transparan menjadi tuntutan yang kuat, seiring dengan perkembangan dan perjuangan hak asasi manusia dalam hukum pidana Indonesia.

Baca Juga : DKPP Ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buat Janji Tertulis untuk Korban Asusila

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.  

Tags: bandungEman SulaemanJawa BaratKasus VinaPegi SetiawanPolriVinaVina Cirebon
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

Pengembangan Kasus Ganja 169,6 Kg di Deli Serdang: Polda Sumut Buru Pemasok dan Jaringan Luas

by Salma Hn
2026/08/14
0

DELI SERDANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang...

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

Soroti Isu Kedaulatan Data, PT Qudo Buana Nawakara Hadir di Forum INTI Indonesia Technology & Innovation 2026

by Salma Hn
2026/08/11
0

JAKARTA – Indonesia kini berada di persimpangan jalan menuju bangsa yang cerdas (intelligent nation). Dalam forum INTI Indonesia Technology & Innovation...

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

Vino Pradipta Rilis Single Ketiga “Fatamorgana Berdarah”, Angkat Kritik Sosial Lewat Musik AI

by Salma Hn
2026/08/06
0

JAKARTA - Setelah sukses merilis dua karya sebelumnya, "Dunia Tak Berhenti di Sini" dan "Sirna", penyanyi berbasis kecerdasan buatan (AI)...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Next Post
Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

18 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -