JurnalismeInvestigatif.com – Polisi berhasil mengamankan pengemudi Fortuner yang berperilaku arogan dengan inisial Ir PWGA. Pelaku tersebut diketahui menyatakan sebagai adik seorang jenderal. Namun, polisi mengklarifikasi bahwa pelat nomor dinas tersebut sebenarnya dimiliki oleh kakak pelaku yang merupakan mantan anggota TNI.
“Jadi dia memang bukan anggota TNI. Kakaknya itu pada saat masih aktif sampai dengan pensiun diberikanlah pelat nomor dinas itu. Sebenarnya yang menggunakan kan kakaknya itu,” kata Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Anggi Fauzi Hasibuan saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Dalam pemeriksaan dengan penyidik, PWGA mengakui bahwa ia meminjam pelat nomor dinas tersebut dari kakaknya. Alasannya adalah untuk menghindari aturan ganjil genap di DKI Jakarta.
“Kalau pengakuan dari Tersangka, dia itu dikasih oleh kakaknya itu. Kasih pinjem, kasih pinjem. Alasan dipinjamkan itu, ya seperti yang tadi saya bilang, kalau misalnya ada ganjil genap, dia baru pakai gunakan. Pada saat tanggal genap, dia menggunakan pelat nomor dinas tersebut tapi dengan syarat harus izin dulu ke kakaknya,” ujarnya.
Namun demikian, diketahui bahwa pelat nomor dinas tersebut sudah kedaluwarsa sejak tahun 2018. Saat ini, pelat dinas dengan nomor 84337-00 tersebut telah terdaftar atas nama purnawirawan TNI lain, yaitu Marsda TNI (Purn) Asep Adang Supriyadi, untuk kendaraan dinas operasional sebagai guru besar di Universitas Pertahanan.
“Cuma, walaupun nomor pelat dinas itu ada, harus ada perpanjangan siapa bukti setelahnya. Nah, kakaknya itu hanya bisa… teregister di Mabes TNI dia hanya bisa menggunakan sampai 2018. Lalu pada 2019 itu dilakukan pemutihan pelat nomor dinas itu,” tuturnya.
Sopir Fortuner Jadi Tersangka
PWGA ditangkap di kediamannya di Jakarta Pusat setelah video aksinya yang arogan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada 10 April 2024 menjadi viral. Penangkapan terhadap PWGA dilakukan pada Senin (16/4) malam.
Polisi telah menetapkan PWGA, pengemudi Fortuner yang berperilaku arogan dan mengaku-aku sebagai adik jenderal, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan pelat dinas TNI. Saat ini, PWGA ditahan di Polda Metro Jaya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi, Rabu (17/4).
Titus mengatakan tersangka PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Berikut ini bunyi pasal tersebut:
1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Baca Juga : Tragedi Tenggelam: Dua Remaja Ditemukan Meninggal di Situ Cileunca
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari Jurnalismeinvestigatif.com. Untuk kerjasama lainnya bisa kontak email atau sosial media kami lainnya.