Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Isu Polri

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap atas Kasus Asusila dan Narkoba

14 Maret 2025
in Isu Polri
0
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ditangkap atas Kasus Asusila dan Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila. Selain itu, ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba setelah menjalani tes urine. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (13/3/2025).

Terkait dengan dugaan penggunaan narkoba, Trunoyudo menyatakan bahwa penyelidikan terhadap hal ini sedang berlangsung. “Sejauh ini, dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh Watprof, yang bersangkutan terdeteksi sebagai pengguna narkoba,” ujarnya.

Kamu mungkin suka

penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

6 hari ago
proses ekshumasi dan autopsi ulang kematian Sutrimo

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

6 hari ago

Namun, Trunoyudo menegaskan bahwa pihak kepolisian memprioritaskan penanganan kasus asusila terlebih dahulu karena melibatkan korban yang masih di bawah umur. Meski begitu, ia memastikan kasus narkoba juga akan terus didalami. “Tentu saja, kita akan menindaklanjuti kasus narkoba ini lebih lanjut setelah penanganan kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur,” tambahnya.

Polisi juga sedang menyelidiki dugaan bahwa Fajar telah mengunggah video terkait aksi asusila yang dilakukannya ke sebuah situs. Trunoyudo menjelaskan, pihak kepolisian akan memverifikasi keaslian video tersebut melalui proses scientific crime investigation menggunakan laboratorium digital. “Kami akan memastikan apakah video tersebut asli atau sudah diedit, serta apakah benar diunggah oleh yang bersangkutan,” ungkapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), Nahar, memberikan apresiasi terhadap respons cepat aparat kepolisian yang langsung melindungi korban dan memberikan pendampingan. “Setelah mengetahui kejadian ini pada 24 Februari, kami memastikan anak-anak yang menjadi korban mendapatkan perlindungan,” ujarnya. Nahar juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mendampingi tiga korban yang masih di bawah umur dalam proses pemulihan.

Nahar menambahkan bahwa kepolisian daerah NTT telah bertindak cepat dalam menemukan dan mengevakuasi salah satu korban dari Atambua ke Kupang untuk mendapatkan pendampingan dari tim PPA Polda dan UPTD.

AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ia dijerat dengan sejumlah pelanggaran berat terhadap kode etik Polri yang dapat berujung pada pemecatan tidak dengan hormat. “Fajar melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta beberapa pasal lainnya dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022,” kata Trunoyudo.

Dalam kasus pidananya, Fajar dikenakan Pasal 6 huruf C, Pasal 12, dan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Selain itu, ia juga dijerat Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, C, dan I UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta beberapa pasal dalam Undang-Undang ITE.

Proses hukum terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja terus berjalan, dengan aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

Baca Juga : Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Tags: AKBP Fajar Widyadharma Lukman SumaatmajaKapolres
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

by Siti Mardheatul
2026/08/12
0

JAKARTA/BANYUMAS — Kasus kematian Sutrimo yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terus menarik perhatian publik. Berbagai...

proses ekshumasi dan autopsi ulang kematian Sutrimo

Bareskrim Polri dan PDFMI Laksanakan Ekshumasi untuk Ungkap Kematian Sutrimo

by Nia Okta
2026/08/12
0

BANYUMAS — Proses penyelidikan atas kematian Sutrimo, pria yang bertugas menjaga kediaman eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)...

Kapolri Cup Shooting Championship 2026

Kapolri Cup Shooting Championship 2026: Memperkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet Menembak

by Siti Mardheatul
2026/07/25
0

Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyatakan bahwa Kapolri Cup Shooting Championship 2026 bukan sekadar kompetisi...

penurunan angka fatalitas arus mudik Lebaran 2026

Korlantas Polri Penurunan Fatalitas Mudik 2026

by Geralda Talitha
2026/03/15
0

Bekasi – Dalam sebuah laporan yang menyentuh dimensi fundamental keselamatan berlalu lintas pada arus mudik Lebaran 2026, Direktur Penegakan Hukum...

Next Post
TOLAK RUU TNI, apa isinya?

TOLAK RUU TNI, apa isinya?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

18 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

16 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -