Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengumuman Resmi: Presiden Jokowi Tentukan Cuti Bersama ASN Tujuh Hari di Tahun 2024

10 Januari 2024
in Nasional
0
Presiden Jokowi

Presiden Jokowi | Foto : BPMI

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalinvestigatif – Kepala Negara RI, Joko Widodo, telah resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 7/2024 berkenaan dengan penentuan libur bersama untuk pegawai negeri dalam lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2024. Keppres tersebut menetapkan total tujuh hari sebagai periode libur bersama ASN pada tahun yang sama.

“Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan efisiensi kerja dan memberikan arahan bagi lembaga pemerintah dalam pelaksanaan libur bersama di tahun 2024,” demikian pernyataan dalam rangkuman Keppres yang dirilis hari Rabu, 10 Januari 2024.

Kamu mungkin suka

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

2 jam ago
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

3 jam ago

Baca Juga : Peresmian Tiga Jembatan Baru oleh Presiden Jokowi di Provinsi Banten

Rincian libur bersama yang diputuskan adalah sebagai berikut:

1. Libur bersama dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada tanggal 9 Februari 2024, yang jatuh pada hari Jumat.
2. Libur bersama untuk Hari Raya Nyepi, Tahun Baru Saka 1946, yang ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2024, hari Selasa.
3. Untuk Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, libur bersama diberlakukan pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024, yang merupakan hari Senin, Selasa, Jumat, dan Senin.
4. Tanggal 10 Mei 2024, hari Jumat, ditetapkan sebagai libur bersama merayakan hari Kenaikan Yesus Kristus.
5. Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 24 Mei 2024, hari Jumat, turut dijadikan libur bersama.
6. Libur bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah diputuskan pada tanggal 18 Juni 2024, hari Selasa.
7. Dan hari Kamis, tanggal 26 Desember 2024, diresmikan sebagai libur bersama untuk merayakan Hari Raya Natal.

Baca Juga :  Presiden Joko Widodo Mendorong Kolaborasi di KTT AIS Forum 2023

Presiden Jokowi menegaskan bahwa penetapan libur bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan yang seharusnya diterima oleh pegawai ASN. Lebih lanjut, bagi pegawai ASN yang karena posisi jabatannya tidak dapat mengambil cuti bersama, mereka akan mendapat tambahan hak cuti tahunan yang setara dengan jumlah hari libur bersama yang tidak diambil.

Keputusan ini diimplementasikan sejak tanggal penandatanganannya, yaitu pada 9 Januari 2024.

Sumber : BPMI Presiden RI

Tags: Aparatur Sipil NegaraCuti Bersama ASNCuti Bersama ASN 2024Keputusan Presiden 2024Libur Bersamapresiden jokowi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/05/19
0

Jakarta – Chairman CT Corp Chairul Tanjung memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) di bawah kepemimpinan...

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

by Salma Hn
2026/05/19
0

SERPONG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Green SM Indonesia menggelar pelatihan peningkatan kemampuan bagi para pengemudi taksi....

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia identik dengan razia manual di pinggir jalan. Petugas menghentikan kendaraan,...

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, truk over dimension dan overload (ODOL) menjadi pemandangan yang dianggap biasa di jalan raya Indonesia. Kendaraan...

Next Post
Upaya Ganjar Pranowo Mengatasi Hutang Petani dan Nelayan

Upaya Ganjar Hapuskan Hutang Petani dan Nelayan: Sebuah Tinjauan Mendalam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

19 Mei 2026
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

19 Mei 2026
Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

19 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -