BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap AJR (16), remaja buronan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Bitung pada Senin (28/9/2026). Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengungkapan rangkaian tindak kejahatan lain yang selama ini belum terurai.
Pelaku yang merupakan warga Desa Kapoya, Kecamatan Suluun, diamankan setelah penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menindaklanjuti sejumlah laporan curanmor yang meresahkan warga setempat. Dalam pengembangan kasus di lapangan, tim URC menyita tiga unit sepeda motor yang berkaitan langsung dengan laporan kehilangan sebelumnya.
Penangkapan Dramatis dan Pengungkapan Kejahatan Lain
Proses penangkapan berlangsung penuh hambatan karena pelaku berupaya melawan dan melarikan diri dari sergapan petugas. Tersangka AJR bahkan merusak kaca belakang mobil operasional anggota URC sebelum akhirnya berhasil dikendalikan dan dibawa ke markas kepolisian bersama barang bukti.
Pengembangan penyidikan mengurai fakta bahwa AJR diduga terlibat dalam beberapa aksi kriminalitas lain di wilayah hukum tersebut, meliputi kasus penikaman, pencurian dengan pemberatan di pemukiman warga, hingga aksi pencurian ternak sapi yang terjadi berulang kali.
Penggunaan Hasil Kejahatan dan Pembuktian Perkara
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk memenuhi kebutuhan harian dan gaya hidup konsumtif. Temuan ini menegaskan bahwa penanganan satu laporan curanmor yang presisi mampu membongkar keterkaitan dengan kasus-kasus kejahatan lainnya.
Tersangka beserta seluruh barang bukti berupa tiga unit sepeda motor kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kesigapan Tim URC Polda Sulawesi Utara dalam menindaklanjuti laporan warga terbukti efektif mempersempit ruang gerak pelaku sekaligus mengembalikan rasa aman masyarakat di Kota Bitung.
Sumber: Jaguar Info, Tribun Manado








