SURABAYA — Kejahatan narkotika yang bergerak dalam jaringan kompleks menuntut penyidik untuk tidak sekadar berfokus pada penangkapan perantara di lapangan.
Dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis baru Etomidate di Surabaya, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur bergerak menggagalkan pengiriman barang haram tersebut di depan Stasiun Pasar Turi.
Penindakan ini memperlihatkan bagaimana proses hukum dikembangkan dari satu temuan modus operandi menuju pembongkaran pola jaringan yang lebih luas berbasis pengumpulan alat bukti yang sah.
Penghentian Kurir Lintas Daerah dan Pemetaan Modus Baru
Personel reserse bekerja di lapangan menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai pengiriman narkotika jenis Etomidate dari Jakarta menuju Surabaya menggunakan moda transportasi kereta api. Petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap tersangka berinisial IA (34), warga Kelurahan Jati Bening, Pondok Gede, Bekasi, pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita 1.932 bungkus plastik berisi cartridge vape cair mengandung Etomidate, sebuah koper, dompet, tiket kereta api, uang tunai Rp510.000, serta satu unit ponsel pintar.
Analisis Jaringan Pemasok dan Pembuktian Peran Pelaku
Penyidikan melangkah ke tahap penguraian struktur jaringan guna mengidentifikasi peran masing-masing pihak yang terlibat. Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur Kombes Pol M Kurniawan mengonfirmasi bahwa tersangka IA bertindak sebagai perantara jual beli yang dikendalikan oleh tersangka AP selaku pemilik barang melalui pemicu transaksi dari tersangka W.
Penyidik mengidentifikasi bahwa tersangka IA telah empat kali menjadi perantara pengiriman dengan tawaran upah Rp50 juta hingga Rp100 juta. Petugas mendalami modus pengemasan Etomidate cairan rokok elektrik beraneka rasa yang dijual seharga Rp5 juta per unit guna mengelabuhi pemeriksaan petugas di ruang publik.
Pengembangan Perkara dan Penegakan Hukum Komprehensif
Proses hukum berlanjut pada pemetaan pola kejahatan lintas wilayah untuk membongkar aliran barang dan aset hasil tindak pidana. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mencatat bahwa sepanjang periode Juli hingga September 2026, jajaran Ditresnarkoba Polda Jatim telah mengungkap 1.870 kasus narkoba dengan menangkap 2.382 tersangka.
Penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk 86,5 kilogram sabu, 27.571 butir ekstasi, 2.592 unit cartridge Etomidate, serta menangani satu perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini memastikan bahwa penyidikan berfokus pada penguatan bukti materiil guna memutus rantai peredaran hingga ke tingkat pengendali.
Keberhasilan penanganan peredaran Etomidate di Surabaya memperlihatkan pentingnya ketelitian penyidik dalam membaca pola kejahatan terorganisasi. Penguatan alat bukti yang sistematis menjadi kunci utama dalam menegakkan hukum pidana secara akuntabel dan transparan.
Sumber : Radar Surabaya







