Kasus kesalahpahaman yang berimbas pada kesalahapahaman keluarga besar antara Saudara DH (28) dengan para pelajar yang berjumlah lima orang, hari Sabtu (09/10/2021) yang lalu dimediasi oleh Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH, bersama Pilar Desa Tambangan.
Mediasi dilakukan dengan cara melibatkan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa, dan Kedua belak pihak guna menyelesaikan kesalahapahaman yang terjadi di Kantor Desa Tambangan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebelumnya Pada hari Sabtu 25 September 2021, DH sebagai pihak l menegur para pelajar sebagai pihak ll yang sedang nongkrong diwarung (kondisi tutup) milik DH dengan nada tinggi dan saat itu juga Pihak II membalas dengan ucapan tinggi sehingga terjadi ribut mulut diantara keduanya.
“Kejadian tersebut masih berlanjut hingga keesokan harinya ke pihak keluarga besar kedua belah pihak dan berkembang berita yang membuat keresahan didesa hingga saat ini, dan akhirnya Melalui Layanan Halo Pak Bhabin Pihak I memohon kepada Bhabinkamtibmas untuk diselesaikan permasalahan tersebut,” terang Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH, dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Dari hasil musyawarah, telah tercapai kesepakatan untuk bersedia menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan kedua belah Pihak yang didampingi masing-masing keluarga besar bersepakat saling bermaafan, saling menghormati secara etika dan tidak menuntut secara hukum.
“Perjanjian tersebut diperkuat dengan ditanda tangani oleh Kepala Desa Imran Junaidi, Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH, dan Babinsa Sertu Tamis dengan membuat perjanjian perdamaian di atas materai,” tambahnya.
Sementara itu Bhabin memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal serupa dan sekaligus berikan himbauan tentunya selalu bersyukur kepada Allah Tuhan YME, saling menghormati satu sama lain dan kepada orang tua agar selalu berikan pengawasan kepada anak terlebih pada jam-jam larut malam.