JurnalismeInvestigatif.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkap bahwa Ketua KPU Hasyim Asy’ari membuat surat pernyataan yang berisi lima poin janji-janji untuk CAT, seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.
Surat pernyataan tersebut dibuat karena Hasyim tidak dapat memenuhi janjinya kepada CAT untuk menikahi korban.
Janji itu pernah disampaikan Hasyim saat merayu dan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan pada 3 Oktober 2023 di Belanda.
“Sehingga Pengadu (CAT) meminta Teradu (Hasyim) untuk membuat surat pernyataan tertulis di atas meterai. Pada 2 Januari 2024, Teradu memenuhi permintaan Pengadu untuk membuat surat pernyataan yang ditulis tangan dan ditandatangani di atas meterai,” kata anggota DKPP Muhammad Tio saat sidang putusan pelanggaran kode etik Hasyim Asy’ari, Rabu (3/7/2024).
Berikut lima poin pokok dalam surat pernyataan yang dibuat Hasyim Asy’ari:
- Teradu akan mengurus balik nama apartemen atas nama pengadu. Membiayai keperluan pembelian tiket pengadu di Jakarta-Belanda sebanyak Rp 30 juta per bulan.
- Memberikan perlindungan dan menjaga nama baik pengadu seumur hidup. Tidak menikah atau kawin dengan perempuan siapa pun terhitung sejak surat pernyataan dibuat.
- Menelepon atau berkabar kepada pengadu minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Selain lima poin tersebut, lanjut Tio, korban meminta Hasyim menambahkan klausul yang mengatur konsekuensi apabila janji-janji itu tidak ditepati.
Klausul tambahan tersebut mewajibkan Hasyim untuk memperbaiki tindakan yang belum dipenuhi dan membayar denda sebesar Rp 4 miliar.
“Yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu 4 tahun,” ucap Tio.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim karena melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sanksi tersebut diberikan karena Hasyim dianggap terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda berinisial CAT.
Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa Hasyim merayu dan memaksa CAT untuk berhubungan badan di hotel tempatnya menginap di Belanda pada 3 Oktober 2023.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Menanggapi putusan tersebut, Hasyim Asy’ari mengaku bersyukur atas sanksi pemberhentian yang diberikan oleh DKPP terkait pelanggaran etik karena tindakan asusila.
“Sebagaimana diketahui substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua. Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan saya mengucapkan alhamdulillah,” ujar Hasyim di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu sore.
Hasyim kemudian menyampaikan terima kasih atas putusan sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP karena membuatnya terbebas dari beban berat sebagai anggota KPU.
Baca Juga : #TahunBaruIslam1446H Menyambut Awal Muharram dengan Semangat Baru dan Makna Mendalam
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.