Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara

9 Juli 2021
in Nasional
0
PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

6 menit ago
Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

2 jam ago

TANGERANG SELATAN – Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Tidak main-main, sanksinya 1 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 dianggap sudah cukup. Tapi masih saja banyak warga yang mengabaikan aturan.

“Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama,” ujar Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).

Adapun saksi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan ke depan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” sambung Iman.

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, penerapan PPKM Darurat masih kerap disepelekan warga.

“PPKM Darurat harus diberlakukan dan masyarakat wajib melaksanakan. Kita harus benar-benar kerja keras, masyarakat masih belum menyadari arti dari pada PPKM Darurat,” ungkapnya.

Senada dengan Kapolres, Satpa menyebut semua pelanggar PPKM Darurat harus ditindak, baik sanksi fisik seperti pushup, denda Rp50 ribu, hingga sanksi pidana.

“Jadi ini bukan hanya tugas Satpol PP. Tetapi satgas terbawah, mulai dari RT/RW sampai jenjang teratas, apapun bentuknya harus ditindak. Karena banyak yang menyepelekan,” pungkasnya.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

by Salma Hn
2026/04/21
0

JAKARTA — Tepat 147 tahun setelah Raden Ajeng Kartini lahir, sebuah pertanyaan mendasar menggantung di udara Galeri Nasional Indonesia: apakah...

Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

by Salma Hn
2026/04/21
0

JAKARTA — Inovasi kecerdasan buatan (AI) di industri musik Indonesia memasuki babak baru. Tepat pada 21 April 2026, ESTHERA, Girl...

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

by Salma Hn
2026/04/20
0

GIANYAR — Pulau Dewata kembali membuktikan diri sebagai pusat sport tourism dunia melalui gelaran Kemala Run 2026. Berpusat di Bali...

Estetika Kebaya dan AI: ESTHERA Siap Mendefinisikan Ulang Masa Depan Musik Indonesia

Estetika Kebaya dan AI: ESTHERA Siap Mendefinisikan Ulang Masa Depan Musik Indonesia

by Salma Hn
2026/04/20
0

JAKARTA - Perkembangan kecerdasan buatan (AI) terus membawa pergeseran paradigma dalam industri kreatif, tak terkecuali di ranah musik. Jika selama...

Next Post
Sosok Kapolresta Malang Kota: Berjiwa Besar dan Siap Dikritik

Sosok Kapolresta Malang Kota: Berjiwa Besar dan Siap Dikritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

On the Map: Saat Sulaman Minangkabau Menjadi Sinyal Elektronik di Galeri Nasional

21 April 2026
Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

Debut Girl Group AI ESTHERA: Album ‘LUMINA’ Padukan Trap EDM dengan Mantra Nusantara

21 April 2026
Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

Febby Rastanty hingga dr. Tirta Puji Trek Menantang dan Sterilisasi Rute Kemala Run 2026

20 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -