Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara

9 Juli 2021
in Nasional
0
PPKM Darurat di Tangsel Masih Disepelekan, Kapolres: Yang Melanggar Akan Dipidana 1 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

19 jam ago
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

20 jam ago

TANGERANG SELATAN – Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan ditindak tegas. Tidak main-main, sanksinya 1 tahun penjara.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sosialisasi terkait PPKM Darurat yang sudah berjalan sejak 3 Juli 2021 dianggap sudah cukup. Tapi masih saja banyak warga yang mengabaikan aturan.

“Kita akan melakukan penegakan hukum, karena sosialisasi sudah kami lakukan. Sehingga jika ada pelanggar lainnya akan dilakukan tindakan yang sama,” ujar Iman, di Polres Tangsel, Kamis (8/7/2021).

Adapun saksi itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi dan ke depan akan dilakukan penegakan hukum. Bisa dijerat dengan Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Menurut UU dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” sambung Iman.

Kabid Penegak Perundang-undangan Satpol Kota PP Tangsel, Sapta Mulyana, menambahkan, penerapan PPKM Darurat masih kerap disepelekan warga.

“PPKM Darurat harus diberlakukan dan masyarakat wajib melaksanakan. Kita harus benar-benar kerja keras, masyarakat masih belum menyadari arti dari pada PPKM Darurat,” ungkapnya.

Senada dengan Kapolres, Satpa menyebut semua pelanggar PPKM Darurat harus ditindak, baik sanksi fisik seperti pushup, denda Rp50 ribu, hingga sanksi pidana.

“Jadi ini bukan hanya tugas Satpol PP. Tetapi satgas terbawah, mulai dari RT/RW sampai jenjang teratas, apapun bentuknya harus ditindak. Karena banyak yang menyepelekan,” pungkasnya.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/05/19
0

Jakarta – Chairman CT Corp Chairul Tanjung memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) di bawah kepemimpinan...

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

by Salma Hn
2026/05/19
0

SERPONG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama PT Green SM Indonesia menggelar pelatihan peningkatan kemampuan bagi para pengemudi taksi....

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, penegakan hukum lalu lintas di Indonesia identik dengan razia manual di pinggir jalan. Petugas menghentikan kendaraan,...

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

Bukan Sekadar Tilang, Irjen Agus Suryonugroho Sebut Zero ODOL Gerakan Budaya Tertib

by Salma Hn
2026/05/19
0

JAKARTA — Selama bertahun-tahun, truk over dimension dan overload (ODOL) menjadi pemandangan yang dianggap biasa di jalan raya Indonesia. Kendaraan...

Next Post
Sosok Kapolresta Malang Kota: Berjiwa Besar dan Siap Dikritik

Sosok Kapolresta Malang Kota: Berjiwa Besar dan Siap Dikritik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Chairul Tanjung Puji Kinerja Kakorlantas Polri

Chairul Tanjung Apresiasi Transformasi Korlantas Polri

19 Mei 2026
Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

Wujudkan Target Zero Accident, Korlantas Polri Genjot Profesionalitas Driver Taksi

19 Mei 2026
Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

Wujudkan Zero ODOL 2027, Korlantas Polri Tinggalkan Razia Truk Konvensional

19 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -