Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok

10 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Hakim Tolak Praperadilan MAKI Terkait Kasus Lahan Cengkareng Era Ahok
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

7 jam ago
Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

7 jam ago

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus dugaan korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini disebut karena penghentian penyidikan bukan masuk dalam ranah praperadilan.

“Mengadili dalam eksepsi mengabulkan permohonan termohon 1 (Kapolda Metro Jaya) praperadilan mengenai penghentian penyidikan secara diam-diam tidak termasuk kewenangan praperadilan,” ujar hakim tunggal Fauziah Hanum, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (9/3/2021).

Fauziah mengatakan, berdasarkan bukti dalam persidangan, tidak ditemukan adanya pemberitahuan penghentian penyidikan. Jadi, menurutnya, tidak ada objek hukum dalam permohonan praperadilan.

“Menimbang bahwa dari bukti-bukti yang diajukan di persidangan oleh para pemohon maupun termohon, tidak ada satu bukti yang menunjukkan adanya pemberitahuan penetapan/penghentian penyidikan,” kata Fauziah.

“Menimbang bahwa sepanjang surat penghentian penyidikan belum terbit maka secara hukum permohonan praperadilan belum ada objek hukumnya. Dengan kata lain praperadilan tidak mengenal adanya penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam,” sambungnya.

Fauziah menuturkan, dengan tidak adanya pemberitahuan penghentian penyidikan, pihaknya mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh termohon I, dalam hal ini Kapolda Metro Jaya. Eksepsi itu menyebut bahwa permohonan yang diajukan MAKI bukan objek praperadilan.

“Menimbang sebagaimana dari pertimbangan di atas maka eksepsi yang diajukan termohon satu, yang menyatakan bahwa objek permohonan praperadilan yang diajukan pemohon bukanlah objek materi praperadilan sebagaimana diatur KUHP maupun UU tindak pidana korupsi. Sehingga dengan demikian eksepsi termohon 1 tersebut harus dikabulkan,” kata Fauziah.

Fauziah mengatakan, dengan diterimanya eksepsi termohon, dalil gugatan yang diajukan oleh MAKI tidak dapat diterima atau dipertimbangkan.

“Menimbang bahwa eksepsi termohon 1 telah dikabulkan maka dalil-dalil pemohon tidak dapat dipertimbangkan lagi,” tuturnya.

Sebelumnya, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus korupsi lahan Cengkareng, Jakarta Barat. Praperadilan itu diajukan terhadap Kapolda Metro Jaya terkait tidak sahnya penghentian penyidikan (SP3).

“Melalui surat ini, hendak mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan tidak sahnya penghentian penyidikan secara materiil pada tindak pidana korupsi pembelian tanah di Cengkareng oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jumat (19/2).

Dia mengajukan praperadilan atas Kapolda Metro Jaya sebagai termohon I, Kajati DKI Jakarta termohon II, Ketua Komisi Kepolisian Nasional termohon III, Ketua KPK termohon IV. Gugatan praperadilan serupa sebenarnya pernah dilayangkan, tetapi hakim menolak gugatan tersebut. Namun, MAKI kembali mengajukan gugatan praperadilan karena dianggap kasus tersebut tidak berlanjut.

Alasan mereka mengajukan gugatan itu salah satunya karena MAKI menilai pada sekitar 2015, Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran Provinsi DKI Jakarta melakukan pembelian lahan seluas 46 hektare untuk pembangunan rumah susun, dengan harga Rp 668 miliar. Dana tersebut bersumber dari dana APBD DKI.

Kemudian berdasarkan audit BPK dalam LHP keuangan Pemprov DKI tahun 2015, lahan yang dibeli Pemprov DKI Jakarta ternyata tercatat sebagai aset milik Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta diduga telah mengeluarkan dana yang bersumber dari dana APBD untuk membeli tanahnya sendiri, tapi uang dari dana APBD tersebut diduga diberikan kepada pihak lain.

Pembelian lahan itu kemudian mendapat sorotan dari Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku Gubernur DKI saat itu. Ahok menuding ada mafia dalam pembelian tanah itu. Dia meminta BPK melakukan audit.

BPK kemudian melakukan klarifikasi terkait pembelian lahan oleh Pemprov DKI untuk Rusun di Cengkareng Jakarta Barat. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.

Kasus tersebut selanjutnya ditangani Bareskrim Polri dengan mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Agung pada 29 Juni 2016, tetapi tak disertai nama tersangkanya. Kemudian kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Namun, MAKI menyebut hingga permohonan diajukan ke PN Jaksel, tidak terdapat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Simak Video: PN Jaksel Gelar Praperadilan Dugaan Korupsi Pembelian Lahan Era Ahok

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/knv)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Suasana hangat dan penuh keakraban langsung terasa saat Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, memulai Rapat Koordinasi (Rakor)...

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Transformasi citra kepolisian di mata para pengemudi ojek online (ojol) mengalami perubahan signifikan. Dalam Forum Silaturahmi yang digelar...

Bukan Sekadar Komunitas, Kakorlantas Visi-kan Ojol Nusantara Jadi Pelopor Tertib Lalin

Sinergi Humanis: Kakorlantas Polri Siapkan ‘Warung Ojol’ Sebagai Ruang Kolaborasi Sosial

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi memperkuat komitmennya dalam merangkul elemen masyarakat melalui penguatan kolaborasi bersama komunitas...

Pendekatan Humanis Polantas Polri

Sinergitas Nyata di Jabar: Ojol dan Polri Bangun 23 Bengkel serta Warung Komunitas

by Salma Hn
2026/04/23
0

SEMARANG — Program "Polantas Menyapa dan Melayani" yang digagas Korlantas Polri mendapatkan apresiasi luas dari komunitas pengemudi ojek online (ojol)...

Next Post
Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M

Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

Dibuka dengan Pantun, Irjen Agus Suryonugroho Tekankan Sinergi Humanis di Rakor Samsat

23 April 2026
Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

Bukan Sekadar Penindakan, Ojol Nusantara Puji Kinerja Humanis Irjen Agus Suryonugroho

23 April 2026
Bukan Sekadar Komunitas, Kakorlantas Visi-kan Ojol Nusantara Jadi Pelopor Tertib Lalin

Sinergi Humanis: Kakorlantas Polri Siapkan ‘Warung Ojol’ Sebagai Ruang Kolaborasi Sosial

23 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -