Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 10,3 M Dimusnahkan di Aceh

10 Maret 2021
in Gercep Polri
0
10,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 10,3 M Dimusnahkan di Aceh
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

3 bulan ago
Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

4 bulan ago

Banda Aceh – Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal merek Luffman dimusnahkan di tempat pembuangan sampah (TPS), Aceh Utara, Aceh. Pemusnahan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Pemusnahan rokok tersebut dilakukan Kanwil Bea-Cukai Aceh bersama dengan Kejari Aceh Utara, Selasa (9/3/2021). Jutaan rokok itu dimusnahkan dengan cara dibakar lalu dibuang ke TPS di Desa Teupin Keubeu, Matang Kuli, Aceh Utara.

“Nilai rokok ilegal sebanyak 10,2 juta batang itu adalah Rp 10,3 miliar. Potensi kerugian negara dari sektor perpajakan sebesar Rp 11.7 miliar,” kata Kepala Bidang Kehumasan Kanwil Bea-Cukai Aceh Isnu Irwantoro kepada wartawan.

Menurut Isnu, rokok yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan Bea-Cukai di sejumlah daerah di Aceh sepanjang 2020. Setelah melalui persidangan, rokok tersebut ditetapkan menjadi barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).

“Rokok yang dimusnahkan ini merupakan rokok ilegal impor dengan merek Luffman yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos),” jelas Isnu.

Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal merek Luffman dimusnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Aceh Utara, Aceh. Pemusnahan dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.Sebanyak 10,2 juta batang rokok ilegal dimusnahkan di Aceh. (dok Bea-Cukai Aceh)

Isnu menjelaskan Kanwil Bea-Cukai Aceh beserta lima Kantor Bea-Cukai lainnya yang ada di Provinsi Aceh bersinergi dengan TNI-Polri, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot untuk konsisten menekan pertumbuhan dan persebaran rokok ilegal di Tanah Rencong. Lima kantor bea cukai itu adalah Sabang, Banda Aceh, Meulaboh, Lhokseumawe, dan Kuala Langsa.

“Diharapkan peredaran rokok ilegal di provinsi ini berkurang yang pada akhirnya dapat memenuhi target nasional persebaran rokok ilegal sebanyak 3% pada tahun 2020,” ujar Isnu.

(agse/rfs)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

by Salma Hn
2025/02/25
0

Jakarta - Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD...

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

by Salma Hn
2025/01/22
0

Jakarta - Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar...

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, secara resmi membuka Latihan Pra-Operasi Lilin 2024, sebagai...

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden...

Next Post
Pengakuan Bandar Narkoba yang Beri Setoran 3 Oknum Polisi di Surabaya

Pengakuan Bandar Narkoba yang Beri Setoran 3 Oknum Polisi di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Boediono dan Novel Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

Boediono dan Novel Baswedan Hadiri Pemakaman Suami Najwa Shihab

21 Mei 2025
Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

19 Mei 2025
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

19 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -