JAKARTA — Tim gabungan Opsnal Resmob dan Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan berat terhadap EY (28), pria yang meninggal dunia setelah ditemukan penuh luka di Tanjung Priok. Keduanya, YG dan RA, ditangkap di lokasi berbeda pada Rabu (23/9/2026), 17 hari setelah peristiwa.
Pengungkapan itu berawal dari sebuah laporan. Kasus ini menunjukkan bahwa laporan masyarakat bukan sekadar berkas administratif, melainkan awal dari tanggung jawab reserse untuk membangun perkara berbasis alat bukti.
Dijemput, Cekcok, lalu Ditemukan Terluka
Peristiwa bermula pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 15.19 WIB. YG bersama seorang pria berinisial JA menjemput EY di Jalan Swasembada Barat XI, Kebon Bawang, Tanjung Priok, setelah sempat terjadi cekcok antara korban dan YG.
Sekitar tiga jam kemudian, pukul 18.31 WIB, EY ditemukan tergeletak di Jalan Ampera, Tanjung Priok. Korban mengalami luka lebam, memar, dan pendarahan pada tubuhnya. EY kemudian dilarikan ke RSUD Tanjung Priok. Pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia setelah mendapat penanganan medis.
Laporan Polisi sebagai Titik Awal
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2333/IX/2026/SPKT/POLRES METRO JAKARTA UTARA/POLDA METRO JAYA. Penyidik menangani perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan berat.
Laporan itu tidak berhenti di meja penerimaan. Penyelidik meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi, memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengumpulkan barang bukti.
Tim gabungan yang dipimpin Ipda Nurzain Saputra dan Iptu Amirul Fadel Kurniyanto kemudian mengamankan YG dan RA. Polisi juga membawa seorang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Visum dan CCTV, Fondasi Pembuktian
Penyidik mengamankan dua barang bukti kunci: satu surat hasil visum dan satu file rekaman CCTV. Keduanya memiliki posisi penting dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP baru mengakui surat, keterangan saksi, barang bukti, dan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah. Hukumonline mencatat penetapan tersangka dan penahanan tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
Standar itu kini lebih ketat. Hakim berwenang menilai keautentikan rekaman elektronik dan keabsahan cara memperolehnya, sehingga penyidik harus menjaga keutuhan file CCTV sejak tahap awal.
Kedua terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Utara. Penyidik masih harus menguraikan peran masing-masing, termasuk keterkaitan JA yang disebut ikut menjemput korban.
Kematian EY meninggalkan duka bagi keluarganya, dan laporan yang mereka bawa menyimpan harapan akan kejelasan. Di situlah reserse bekerja: mendengar laporan, memahami persoalan, lalu menentukan langkah yang kelak harus bertahan di hadapan hakim. #ReserseBekerja
Sumber: Polres Metro Jakarta Utara






