BANGKA — Kecepatan menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Kelambit Polres Bangka bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Selasa (29/9/2026) siang.
Peristiwa penganiayaan bermula pada Senin (28/9/2026) malam saat seorang pria berinisial SB mengalami luka parah akibat senjata tajam dan harus dilarikan ke rumah sakit di Sungailiat. Istri korban, ST, langsung melapor ke Mapolres Bangka agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Pengejaran dan Penangkapan di Pelabuhan Tanjung Kalian
Menerima laporan tersebut, tim gabungan bergegas menelusuri jejak pelaku atas izin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe. Petugas mengamankan pria berinisial F (33) saat berada di Pelabuhan Tanjung Kalian, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani menyatakan bahwa sinergi antaranggota sangat membantu penangkapan pelaku beserta barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menikam dada dan tangan korban beberapa kali menggunakan pisau karena dipengaruhi minuman keras dan tersinggung atas ucapan korban.
Penyitaan Barang Bukti dan Rekam Jejak Pelaku
AKP Mauldi menambahkan bahwa tersangka F merupakan residivis yang memiliki dua catatan pidana sebelumnya, yakni kasus pencurian di Kundi dan penganiayaan di Kecamatan Kelapa. Petugas menyita barang bukti berupa satu jaket hoodie hitam, satu bilah pisau bermotif emas dengan gagang hitam, serta pakaian korban yang bernoda darah.
Proses hukum dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kini tengah berlangsung di Mako Polres Bangka. Respons cepat penangkapan pelaku beserta penyitaan barang bukti dalam waktu singkat ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bawah semangat #ReserseBekerja.
Sumber: Tribunnews, Babelpos, Satreskrim Polres Bangka









