Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Ini Aturan yang Beda

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Ini Aturan yang Beda
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

2 jam ago
Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

2 jam ago

Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Mayoritas aturan sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya dan hanya ada aturan yang berbeda soal fasilitas umum.

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9-22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (8/3/2021).

Perpanjangan ini sudah diatur dalam Instruksi Mendagri 5/2021. Parameter dan sebagian besar aturan masih sama dengan perpanjangan PPKM mikro sebelumnya.

“Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

“Prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” sambung Airlangga.

Pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Nyepi di akhir pekan ini. Sementara itu, pihak swasta diimbau pula tidak ke luar daerah.

“Para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM menindaklanjuti Inmendagri 5/2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur,” kata Airlangga.

Tonton juga Video: Jokowi Pamer Capaian PPKM Mikro, Tren Kasus Corona Menurun

[Gambas:Video 20detik]

(imk/bar)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/01
0

SURABAYA — Kejahatan narkotika yang bergerak dalam jaringan kompleks menuntut penyidik untuk tidak sekadar berfokus pada penangkapan perantara di lapangan....

Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/10/01
0

BITUNG — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap AJR (16), remaja buronan dalam kasus pencurian kendaraan...

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/30
0

JAKARTA — Dinamika informasi di ruang publik sering kali memunculkan berbagai spekulasi saat penanganan laporan orang hilang. Namun, efektivitas penegakan...

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

Gerak Cepat Tim URC Kelambit Polres Bangka Gagalkan Pelarian Pelaku Penganiayaan Berat #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/30
0

BANGKA — Kecepatan menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus penganiayaan berat di Desa Tutut, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Tim Unit...

Next Post
TNI Sebut Taktik Gerilya KKB Papua Mirip Kelompok MIT Poso

TNI Sebut Taktik Gerilya KKB Papua Mirip Kelompok MIT Poso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

Modus Vape Cair Rp5 Juta: Ditresnarkoba Polda Jatim Bongkar Pasokan Etomidate Jakarta-Surabaya #ReserseBekerja

1 Oktober 2026
Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

Melawan dan Rusak Mobil Petugas, Pelaku Curanmor Bitung Dilumpuhkan Tim URC Polda Sulut #ReserseBekerja

1 Oktober 2026
Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

Tim URC Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Orang Hilang #ReserseBekerja

30 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -