Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Ini Aturan yang Beda

9 Maret 2021
in Gercep Polri
0
PPKM Mikro Diperpanjang hingga 22 Maret, Ini Aturan yang Beda
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

24 jam ago
Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

2 minggu ago

Jakarta – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 22 Maret 2021. Mayoritas aturan sama dengan PPKM mikro tahap sebelumnya dan hanya ada aturan yang berbeda soal fasilitas umum.

“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan hingga 2 minggu ke depan, yaitu tanggal 9-22 Maret 2021. Dilakukan perluasan di 3 provinsi yaitu Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual, Senin (8/3/2021).

Perpanjangan ini sudah diatur dalam Instruksi Mendagri 5/2021. Parameter dan sebagian besar aturan masih sama dengan perpanjangan PPKM mikro sebelumnya.

“Kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tersebut semuanya sama kecuali untuk fasilitas umum yang mulai diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 50% dengan pengaturan oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

“Prinsipnya ini adalah fasilitas umum yang berbasis komunitas,” sambung Airlangga.

Pemerintah juga melarang ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN dan BUMD bepergian ke luar daerah selama libur Isra Mikraj dan Nyepi di akhir pekan ini. Sementara itu, pihak swasta diimbau pula tidak ke luar daerah.

“Para gubernur yang wilayahnya ditetapkan sebagai wilayah penerapan PPKM menindaklanjuti Inmendagri 5/2021, beberapa daerah termasuk daerah yang baru, sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur,” kata Airlangga.

Tonton juga Video: Jokowi Pamer Capaian PPKM Mikro, Tren Kasus Corona Menurun

[Gambas:Video 20detik]

(imk/bar)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

Wakapolri Resmikan Aplikasi Pelayanan Pengaduan #ReserseBekerja Bareskrim Polri untuk Layanan Lebih Cepat dan Terintegrasi

by Salma Hn
2026/08/12
0

JAKARTA — Masyarakat kini memiliki akses yang jauh lebih cepat, mudah, dan terintegrasi untuk menyampaikan laporan serta pengaduan kepada pihak...

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

Korlantas Polri Perkuat Pelayanan Humanis Lewat Implementasi Program Polantas KARIB

by Salma Hn
2026/07/30
0

JAKARTA - Pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari cepat atau lambatnya penyelesaian sebuah urusan, tetapi juga dari bagaimana...

Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

by Salma Hn
2026/07/09
0

Mulia, 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia (DPC BMP RI) Kabupaten Puncak Jaya sukses...

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

by Salma Hn
2026/07/09
0

JAKARTA - Di balik kemudi truk yang melintas setiap hari di jalan tol, terdapat pengemudi yang membawa lebih dari sekadar...

Next Post
TNI Sebut Taktik Gerilya KKB Papua Mirip Kelompok MIT Poso

TNI Sebut Taktik Gerilya KKB Papua Mirip Kelompok MIT Poso

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

penyelidikan kasus kematian Sutrimo di Jakarta Selatan

Respons Asumsi Publik, Polri Usut Tuntas Kematian Sutrimo

12 Agustus 2026
Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026
Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin Kepala Suku Besar Kamoro

Dorong Kesahteraan Masyarakat Adat Mimika, Pemerintah Pusat Berikan Bantuan Ternak Babi Kepada Timotius Samin (Kepala Suku Besar Kamoro)

12 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -