Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

8 menit ago
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

19 menit ago

Sukabumi –

13 terdakwa sindikat jaringan internasional Pakistan-Iran-Indonesia atas kepemilikikan dan peredaran ‘bola sabu’ yang nilainya Rp 480 M dituntut hukuman mati. Dista Anggara, jaksa muda yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyusun tuntutan maksimal untuk para terdakwa.

“Ini ditangkapnya oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020), makanya kami dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan, ini juga merupakan bagian dari sinergitas Polri dan kejaksaan,” kata Dista dalam wawancara dengan detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Dista juga menyebut peranan pimpinannya Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto yang berkeinginan untuk menghukum maksimal para pelaku. Sejak awal, Bambang sendiri memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan,” kata Dista.

Selain itu, kata dia, para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

“Bayangkan ada ratusan kilogram narkotika jenis sabu dipasarkan di Indonesia, berapa banyak nyawa yang kita selamatkan. Ini juga menjadi landasan kami mengenakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa ini. Jadi kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi. Sampai akhirnya ya kemarin itu pada sidang agenda tuntutan,” bebernya.

13 terdakwa yang dituntut mati adalah Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Amu Sukawi alias Beka, Yondi, M Iqbal, Samiullah, Hoosein Salari, Mahmoud Salari Rasyid dan Afateh Nohtani. Mereka dijerat Undang-undang Republik Indonesia, pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak video ‘Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa ‘Bola Sabu’ Atefeh Nohtani Histeris’:

[Gambas:Video 20detik]

(sya/ern)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Polisi lalu lintas Indonesia tengah memasuki babak baru yang lebih humanis. Jika selama ini peran mereka identik dengan...

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Wajah polisi lalu lintas di jalan raya kini sedang mengalami transformasi besar. Jika dulu interaksi aparat dan warga...

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

by Salma Hn
2026/04/29
0

JAKARTA — Ada masa ketika kehadiran polisi lalu lintas di jalan raya identik dengan peluit, penindakan, dan wajah formal negara....

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

Kakorlantas Polri Tekankan Transformasi Polantas 95% Penindakan Berbasis ETLE

by Salma Hn
2026/04/29
0

BOGOR — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan komitmen besar institusinya dalam...

Next Post
17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

Jalan Raya Sebagai Ruang Belajar: Cara Polantas Tanamkan Etika Berkendara

29 April 2026
Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

Polisi Turun dari “Otoritas” ke “Relasi”: Babak Baru Pelayanan Publik Korlantas

29 April 2026
Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

Polantas Menyapa: Menghapus Jarak Antara Negara dan Pengguna Jalan

29 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -