Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

12 jam ago
Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

15 jam ago

Sukabumi –

13 terdakwa sindikat jaringan internasional Pakistan-Iran-Indonesia atas kepemilikikan dan peredaran ‘bola sabu’ yang nilainya Rp 480 M dituntut hukuman mati. Dista Anggara, jaksa muda yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyusun tuntutan maksimal untuk para terdakwa.

“Ini ditangkapnya oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020), makanya kami dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan, ini juga merupakan bagian dari sinergitas Polri dan kejaksaan,” kata Dista dalam wawancara dengan detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Dista juga menyebut peranan pimpinannya Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto yang berkeinginan untuk menghukum maksimal para pelaku. Sejak awal, Bambang sendiri memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan,” kata Dista.

Selain itu, kata dia, para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

“Bayangkan ada ratusan kilogram narkotika jenis sabu dipasarkan di Indonesia, berapa banyak nyawa yang kita selamatkan. Ini juga menjadi landasan kami mengenakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa ini. Jadi kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi. Sampai akhirnya ya kemarin itu pada sidang agenda tuntutan,” bebernya.

13 terdakwa yang dituntut mati adalah Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Amu Sukawi alias Beka, Yondi, M Iqbal, Samiullah, Hoosein Salari, Mahmoud Salari Rasyid dan Afateh Nohtani. Mereka dijerat Undang-undang Republik Indonesia, pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak video ‘Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa ‘Bola Sabu’ Atefeh Nohtani Histeris’:

[Gambas:Video 20detik]

(sya/ern)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

by Salma Hn
2026/03/16
0

JAKARTA - Menghadapi dinamika arus mudik Lebaran 2026, tim gabungan Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan serta Jambi memastikan...

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

by Salma Hn
2026/03/16
0

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri bersama Direktorat Lalu Lintas jajaran Polda menyiapkan program Mudik Gratis Presisi...

Kakorlantas Irjen Agus: Negara Hadir Pastikan Perjalanan Rindu Berlangsung Aman

Kakorlantas Irjen Agus: Negara Hadir Pastikan Perjalanan Rindu Berlangsung Aman

by Salma Hn
2026/03/13
0

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, menghadiri pelepasan Tim Go Mudik...

Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/03/13
0

JAKARTA - Pemerintah bersama aparat keamanan memulai rangkaian pengamanan arus mudik Lebaran melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan...

Next Post
17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho meninjau Pos Terpadu KM 57

Kakorlantas Pantau Pos Terpadu KM 57 untuk Optimalkan Operasi Ketupat 2026

17 Maret 2026
Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau GT Kalikangkung

Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di GT Kalikangkung

16 Maret 2026
Mudik Gratis Polri Presisi 2026

Mudik Gratis Polri Presisi 2026 Berangkatkan 32.721 Pemudik dengan Armada Lengkap

16 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -