Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

13 jam ago
Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

16 jam ago
Jakarta –

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol (pinjaman online) ilegal.

Kegiatan entitas ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas juga terus berupaya memberantas kegiatan fintech pinjol ilegal dengan cara memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.

“Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).

Tongam menyebut sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.

Selain fintech ilegal, Satgas juga menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2021).

Cek di sini untuk daftar pinjol ilegal terbaru:

Berikut untuk daftar gadai ilegal:

* Amadeus Gadai
Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong catur, Depok, Sleman 55232 (selatan selokan Mataram)

* Asa Gadai
Jl. Laksda Adisucipto, Janti (utara flyover Janti ), Sleman

* MEDIATECH GADAI
Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (bawah jembatan layang Janti)

* BAROKAH GADAI
Jl. Noto Sukardjo, Ngetiran, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman 55581

Tonton juga Video: Pelaku Penipuan Pinjaman Online di Kendari Diringkus!

[Gambas:Video 20detik]

Tags: SolusiUKM
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

Puncak Arus Mudik 2026: Tol Fungsional Betung–Tempino Jadi Solusi Pemecah Macet

by Salma Hn
2026/03/16
0

JAKARTA - Menghadapi dinamika arus mudik Lebaran 2026, tim gabungan Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Selatan serta Jambi memastikan...

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

Kakorlantas Polri: Mudik Gratis Presisi 2026 Kurangi Kepadatan Kendaraan Pribadi

by Salma Hn
2026/03/16
0

JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Mabes Polri bersama Direktorat Lalu Lintas jajaran Polda menyiapkan program Mudik Gratis Presisi...

Kakorlantas Irjen Agus: Negara Hadir Pastikan Perjalanan Rindu Berlangsung Aman

Kakorlantas Irjen Agus: Negara Hadir Pastikan Perjalanan Rindu Berlangsung Aman

by Salma Hn
2026/03/13
0

JAKARTA - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H., M.Hum, menghadiri pelepasan Tim Go Mudik...

Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2026

Kapolri Tekankan Pendekatan Humanis dalam Pengamanan Mudik Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/03/13
0

JAKARTA - Pemerintah bersama aparat keamanan memulai rangkaian pengamanan arus mudik Lebaran melalui Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026. Kegiatan...

Next Post
Kapendam: Polda Metro Telah Gelar Prarekonstruksi Penembakan Bripka CS

Kapendam: Polda Metro Telah Gelar Prarekonstruksi Penembakan Bripka CS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho meninjau Pos Terpadu KM 57

Kakorlantas Pantau Pos Terpadu KM 57 untuk Optimalkan Operasi Ketupat 2026

17 Maret 2026
Kakorlantas Dampingi Kapolri Tinjau GT Kalikangkung

Polri Tinjau Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2026 di GT Kalikangkung

16 Maret 2026
Mudik Gratis Polri Presisi 2026

Mudik Gratis Polri Presisi 2026 Berangkatkan 32.721 Pemudik dengan Armada Lengkap

16 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -