Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

43 menit ago
Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

50 menit ago
Jakarta –

Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga melakukan patroli siber dan menemukan 17 entitas gadai ilegal dan 51 kegiatan fintech peer to peer lending alias pinjol (pinjaman online) ilegal.

Kegiatan entitas ini berpotensi meresahkan masyarakat karena sering melakukan ancaman serta intimidasi jika menunggak pinjaman.

Satgas juga terus berupaya memberantas kegiatan fintech pinjol ilegal dengan cara memblokir website dan aplikasi secara rutin kepada Kementerian Kominfo.

“Serta menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam siaran pers, dikutip Sabtu (6/3/2021).

Tongam menyebut sejak 2018 hingga Februari 2021, Satgas sudah menutup sebanyak 3.107 pinjol ilegal.

Selain fintech ilegal, Satgas juga menutup kegiatan gadai ilegal. Hal ini sesuai dengan POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. Dalam ketentuan POJK tersebut seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit, yaitu batas akhir Juli 2019.

Pada tahun 2020 lalu, Satgas Waspada Investasi telah mengumumkan 75 entitas gadai ilegal sehingga total sejak tahun 2019 hingga Februari 2021 mencapai 160 entitas gadai.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan tak menutup kemungkinan akan banyak lagi entitas gadai ilegal yang akan ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi melalui pengaduan masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan jika ingin melakukan transaksi dengan kegiatan usaha gadai agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” ujar Tongam dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/3/2021).

Cek di sini untuk daftar pinjol ilegal terbaru:

Berikut untuk daftar gadai ilegal:

* Amadeus Gadai
Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong catur, Depok, Sleman 55232 (selatan selokan Mataram)

* Asa Gadai
Jl. Laksda Adisucipto, Janti (utara flyover Janti ), Sleman

* MEDIATECH GADAI
Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (bawah jembatan layang Janti)

* BAROKAH GADAI
Jl. Noto Sukardjo, Ngetiran, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman 55581

Tonton juga Video: Pelaku Penipuan Pinjaman Online di Kendari Diringkus!

[Gambas:Video 20detik]

Tags: SolusiUKM
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

by Salma Hn
2026/04/07
0

Jakarta — Pengelolaan arus mudik dan balik Lebaran 2026 menandai era baru dalam sejarah transportasi nasional. Korps Lalu Lintas (Korlantas)...

Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

by Salma Hn
2026/04/07
0

Jakarta — Di balik kelancaran arus balik yang baru saja usai, tersimpan sebuah capaian kemanusiaan yang luar biasa. Korps Lalu...

Kepuasan Publik 94,3%, Lemkapi Anugerahkan Presisi Award 2026 kepada Kakorlantas Polri

Kepuasan Publik 94,3%, Lemkapi Anugerahkan Presisi Award 2026 kepada Kakorlantas Polri

by Salma Hn
2026/04/07
0

Jakarta — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, resmi menerima penghargaan bergengsi Presisi Award 2026 dari...

Kakorlantas Polri Agus Suryonugroho

Kelola 3,5 Juta Kendaraan, Korlantas Polri Kedepankan Operasi Kemanusiaan di Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/04/07
0

Jakarta — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mengoptimalkan pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 dengan strategi ganda: pemanfaatan teknologi mutakhir dan...

Next Post
Kapendam: Polda Metro Telah Gelar Prarekonstruksi Penembakan Bripka CS

Kapendam: Polda Metro Telah Gelar Prarekonstruksi Penembakan Bripka CS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

Era Baru Polantas Modern: Keputusan Real-Time di Mudik 2026 Tanpa Spekulasi

7 April 2026
Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

Bukan Kebetulan, Strategi Data Presisi Polri Sukses Tekan Angka Kematian Mudik 2026

7 April 2026
Kepuasan Publik 94,3%, Lemkapi Anugerahkan Presisi Award 2026 kepada Kakorlantas Polri

Kepuasan Publik 94,3%, Lemkapi Anugerahkan Presisi Award 2026 kepada Kakorlantas Polri

7 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -