Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil dan Valas Disita

6 Februari 2025
in Sorotan
0
KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil dan Valas Disita
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, menjadi nama terbaru yang terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah kediaman Japto terkait kasus tersebut.

“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Kamu mungkin suka

Gubernur Riau ditangkap KPK

Fakta Baru OTT Gubernur Riau: Diduga Terkait Proyek PUPR, KPK Boyong 10 Terperiksa ke Jakarta

1 jam ago
m-farhan-nyoblos-pilkada_43

Kasus Korupsi Pemkot Bandung: Wali Kota M. Farhan Dukung Penuh Penyidikan Kejari

4 hari ago

Penggeledahan dilakukan pada Selasa (4/2/2025) di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Namun, KPK belum merinci temuan dalam penggeledahan maupun kaitan Japto dengan kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari.

KPK Sita 11 Mobil dan Mata Uang Asing

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 11 unit mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas), dokumen, serta barang bukti elektronik.

“Hasil sita rumah JS, terdapat 11 kendaraan bermotor roda empat,” kata Tessa.

Meski demikian, KPK belum mengungkap kepemilikan mobil-mobil tersebut, termasuk apakah terdaftar atas nama Japto atau pihak lain.

Kasus Gratifikasi dan Dugaan Pencucian Uang Rita Widyasari

Rita Widyasari sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, ia divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan serta kehilangan hak politik selama 5 tahun.

Hakim menyatakan Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara. Tak hanya itu, pada Juli 2024, KPK mengungkap bahwa Rita juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk dolar Amerika Serikat (USD) dari pengusaha tambang. Ia menerima USD 5 per metrik ton dari perusahaan batu bara.

Saat ini, penyidikan KPK masih terus berjalan, termasuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Baca Juga : KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Tags: Japto SoerjosoemarnoKetua Umum Pemuda PancasilakpkPemuda Pancasila
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Gubernur Riau ditangkap KPK

Fakta Baru OTT Gubernur Riau: Diduga Terkait Proyek PUPR, KPK Boyong 10 Terperiksa ke Jakarta

by Salma Hn
2025/11/04
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat penyelidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin...

m-farhan-nyoblos-pilkada_43

Kasus Korupsi Pemkot Bandung: Wali Kota M. Farhan Dukung Penuh Penyidikan Kejari

by Salma Hn
2025/10/31
0

Jakarta - Wali Kota Bandung, M. Farhan, angkat bicara menyikapi perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kewenangan di...

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

Tegas! Prabowo di Depan Sitaan Rp 13 T: Korupsi Harus Diberantas Habis

by Salma Hn
2025/10/21
0

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan pesan keras. Pesan ini ia sampaikan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia berbicara di depan...

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Next Post
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Rampas Seluruh Aset Harvey Moeis untuk Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Gubernur Riau ditangkap KPK

Fakta Baru OTT Gubernur Riau: Diduga Terkait Proyek PUPR, KPK Boyong 10 Terperiksa ke Jakarta

4 November 2025
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho Perintahkan Patroli Malam untuk Atasi Balap Liar di Seluruh Indonesia

2 November 2025
Program “Polantas Menyapa” Dapat Apresiasi, Wujud Komitmen Polri Bangun Budaya Tertib dan Aman di Jalan

Program “Polantas Menyapa” Dapat Apresiasi, Wujud Komitmen Polri Bangun Budaya Tertib dan Aman di Jalan

2 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -