Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

20 Agustus 2026
in Gercep Polri, Nasional
0
Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial dimulai: memastikan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.

Ketentuan ini bukan formalitas administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi konkret terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada intinya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebelum seseorang bisa berstatus sebagai tersangka. Aturan ini lahir karena ketentuan lama dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan beragam tafsir dalam praktik penegakan hukum di lapangan.

Kamu mungkin suka

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

6 jam ago
Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

1 hari ago

Bukti Dulu, Baru Status Tersangka

Ketentuan soal alat bukti sah secara tegas tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, dua dari beberapa jenis bukti tersebut harus terpenuhi secara valid sebelum seorang penyidik berani melangkah ke tahap penetapan status hukum seseorang.

Proses ini menuntut ketelitian yang tidak instan. Keterangan saksi harus diperiksa silang secara mendalam, dokumen serta barang bukti dianalisis secara objektif, sementara keterangan ahli forensik atau digital kerap dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Semua langkah tersebut berjalan secara sistematis sebelum sebuah kasus layak diumumkan ke publik.

Kerja semacam ini jarang terlihat oleh masyarakat luas. Yang tampak biasanya hanya hasil akhir: seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan sebuah kasus dinyatakan tuntas. Padahal di baliknya terdapat rangkaian panjang verifikasi yang menentukan apakah proses hukum tersebut nantinya akan bertahan atau justru gugur di meja praperadilan.

Angka di Balik Kerja Penyidikan

Skala pekerjaan ini tentu tidak kecil. Berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, tingkat penyelesaian perkara secara nasional mencapai 76,22 persen dari total 325.345 kasus yang ditangani sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248.076 kasus berhasil diselesaikan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian kewilayahan.

Di balik setiap angka statistik itu terdapat proses pembuktian yang ketat agar lolos uji hukum acara pidana. Semakin tinggi kompleksitas kejahatan—baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital—semakin besar pula tuntutan terhadap ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti yang sah.

Praperadilan menjadi salah satu instrumen penting yang menguji kualitas kerja tersebut. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup, status hukum seseorang berisiko dibatalkan oleh pengadilan. Mekanisme ini sekaligus berfungsi ganda sebagai pengingat bahwa kecepatan dalam mengungkap sebuah kasus tidak pernah bisa menggantikan kekuatan pembuktian.

Ketelitian sebagai Ukuran Profesionalisme

Pada akhirnya, kualitas kerja reserse tidak diukur dari seberapa cepat sebuah kasus disebarluaskan ke publik, melainkan dari seberapa kokoh proses pembuktian yang menopangnya. Sebuah perkara yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat berisiko runtuh di tengah jalan, sementara perkara yang disusun secara cermat memiliki peluang lebih besar untuk berujung pada kepastian hukum yang berkeadilan.

Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, cara kerja seperti ini akan terus diuji. Bukan semata oleh kecepatan penanganan, melainkan oleh ketelitian yang matang, dan reserse bekerja untuk memastikan kedua elemen tersebut berjalan beriringan.

(Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri, Tempo)

Tags: Bareskrim PolriHumas PolriPusiknas Bareskrim PolriReserse Bekerja
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

by Salma Hn
2026/08/20
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus...

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

by Salma Hn
2026/08/19
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap upaya penyelundupan emas ilegal...

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

by Salma Hn
2026/08/18
0

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 pod getar yang mengandung etomidate di Kota Medan, Sumatera...

adat papua sembako

Tokoh Adat Salurkan 150 Paket Sembako Dan Alat Olahraga, Ajak Warga Puncak Jaya Jaga Kamtibmas Jelang HUT Ke-81 RI

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/08/16
0

Puncak Jaya, 15 Agustus 2026 — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah kegiatan penyerahan bantuan digelar...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

20 Agustus 2026
Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

20 Agustus 2026
Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

Aksi Licik Sindikat Internasional Dibongkar: 22,31 Kg Emas Gagal Diselundupkan ke Hong Kong

19 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -