JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial dimulai: memastikan bahwa penetapan tersebut berdiri di atas bukti yang sah, bukan sekadar dugaan.
Ketentuan ini bukan formalitas administratif. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memberikan interpretasi konkret terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang pada intinya mensyaratkan minimal dua alat bukti sah sebelum seseorang bisa berstatus sebagai tersangka. Aturan ini lahir karena ketentuan lama dinilai kabur dan berpotensi menimbulkan beragam tafsir dalam praktik penegakan hukum di lapangan.
Bukti Dulu, Baru Status Tersangka
Ketentuan soal alat bukti sah secara tegas tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, yang mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam praktiknya, dua dari beberapa jenis bukti tersebut harus terpenuhi secara valid sebelum seorang penyidik berani melangkah ke tahap penetapan status hukum seseorang.
Proses ini menuntut ketelitian yang tidak instan. Keterangan saksi harus diperiksa silang secara mendalam, dokumen serta barang bukti dianalisis secara objektif, sementara keterangan ahli forensik atau digital kerap dibutuhkan untuk memperkuat konstruksi perkara. Semua langkah tersebut berjalan secara sistematis sebelum sebuah kasus layak diumumkan ke publik.
Kerja semacam ini jarang terlihat oleh masyarakat luas. Yang tampak biasanya hanya hasil akhir: seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan sebuah kasus dinyatakan tuntas. Padahal di baliknya terdapat rangkaian panjang verifikasi yang menentukan apakah proses hukum tersebut nantinya akan bertahan atau justru gugur di meja praperadilan.
Angka di Balik Kerja Penyidikan
Skala pekerjaan ini tentu tidak kecil. Berdasarkan Rilis Akhir Tahun 2025 Polri, tingkat penyelesaian perkara secara nasional mencapai 76,22 persen dari total 325.345 kasus yang ditangani sepanjang tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 248.076 kasus berhasil diselesaikan oleh Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian kewilayahan.
Di balik setiap angka statistik itu terdapat proses pembuktian yang ketat agar lolos uji hukum acara pidana. Semakin tinggi kompleksitas kejahatan—baik yang bersifat konvensional maupun kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi digital—semakin besar pula tuntutan terhadap ketelitian penyidik dalam merangkai alat bukti yang sah.
Praperadilan menjadi salah satu instrumen penting yang menguji kualitas kerja tersebut. Jika penetapan tersangka dilakukan tanpa didukung bukti permulaan yang cukup, status hukum seseorang berisiko dibatalkan oleh pengadilan. Mekanisme ini sekaligus berfungsi ganda sebagai pengingat bahwa kecepatan dalam mengungkap sebuah kasus tidak pernah bisa menggantikan kekuatan pembuktian.
Ketelitian sebagai Ukuran Profesionalisme
Pada akhirnya, kualitas kerja reserse tidak diukur dari seberapa cepat sebuah kasus disebarluaskan ke publik, melainkan dari seberapa kokoh proses pembuktian yang menopangnya. Sebuah perkara yang dibangun tanpa dasar bukti yang kuat berisiko runtuh di tengah jalan, sementara perkara yang disusun secara cermat memiliki peluang lebih besar untuk berujung pada kepastian hukum yang berkeadilan.
Di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan modern, cara kerja seperti ini akan terus diuji. Bukan semata oleh kecepatan penanganan, melainkan oleh ketelitian yang matang, dan reserse bekerja untuk memastikan kedua elemen tersebut berjalan beriringan.
(Sumber: Hukumonline, Pusiknas Bareskrim Polri, Tempo)







