Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL 2026

4 Maret 2026
in Nasional
0
Aplikasi SIGNAL

Aplikasi SIGNAL

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Pembayaran pajak kendaraan bermotor kini semakin mudah berkat aplikasi SIGNAL. SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional yang menjadi platform resmi daring. Melalui inovasi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre lama di kantor Samsat. Pemilik kendaraan dapat melakukan pengesahan STNK tahunan cukup dari ponsel saja. Transformasi digital ini bertujuan menghadirkan layanan publik yang lebih efisien dan transparan. Berikut adalah panduan lengkap tahap demi tahap yang dapat Anda ikuti.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui cara perpanjang STNK secara online, berikut tahapan lengkap yang dapat diikuti melalui aplikasi SIGNAL.

Kamu mungkin suka

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Naikkan Porsi Tilang Manual Jadi 30 Persen

4 jam ago
Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

4 jam ago

1. Unduh Aplikasi SIGNAL

Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Pastikan aplikasi yang diunduh adalah versi resmi untuk menjamin keamanan data pribadi.

2. Lakukan Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang, pengguna diminta melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi sesuai identitas. Informasi yang dimasukkan harus sesuai dengan data pada KTP untuk memudahkan proses verifikasi.

3. Verifikasi e-KTP dan Foto Wajah

Tahapan berikutnya adalah proses verifikasi identitas. Pengguna akan diminta mengunggah atau memindai e-KTP serta melakukan swafoto (selfie) untuk pencocokan data biometrik. Proses ini bertujuan memastikan bahwa pemilik akun adalah pemilik kendaraan yang sah.

4. Aktivasi Melalui OTP dan Email

Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS serta tautan aktivasi ke alamat email yang didaftarkan. Masukkan kode OTP pada kolom yang tersedia dan klik tautan aktivasi untuk mengaktifkan akun.

5. Login Kembali ke Aplikasi

Setelah akun aktif, pengguna dapat masuk kembali menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan. Pada tahap ini, akun sudah siap digunakan untuk mengakses berbagai layanan.

6. Tambahkan Data Kendaraan

Untuk melanjutkan proses cara perpanjang STNK, pengguna perlu menambahkan data kendaraan bermotor. Informasi yang diminta meliputi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Data ini penting untuk mengidentifikasi kendaraan secara akurat dalam sistem Samsat.

7. Pilih Menu Pendaftaran Pengesahan STNK

Setelah data kendaraan berhasil ditambahkan, pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”. Kemudian tentukan pelat nomor kendaraan yang ingin diperpanjang masa berlakunya.

8. Lengkapi Data dan Alamat Pengiriman

Pengguna akan diminta mengisi data tambahan, termasuk alamat lengkap untuk pengiriman dokumen. Pastikan alamat ditulis dengan benar agar dokumen tidak salah tujuan.

9. Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran

Langkah terakhir dalam cara perpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL adalah melakukan konfirmasi data dan pembayaran pajak. Sistem akan menampilkan rincian biaya yang harus dibayarkan. Setelah pembayaran berhasil, bukti transaksi akan tersimpan secara digital.

Perlu diketahui, layanan online ini hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan tahunan. Adapun dokumen fisik yang dikirimkan kepada wajib pajak adalah lembaran SKKP PKB sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kehadiran aplikasi SIGNAL menjadi solusi modern dalam pelayanan publik. Dengan sistem yang terintegrasi secara nasional, masyarakat kini dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat. Transformasi digital ini sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan yang lebih efisien dan transparan bagi seluruh pemilik kendaraan di Indonesia.

Tags: Aplikasi SIGNALBayar pajak kendaraan onlineCara perpanjang STNK onlineSamsat Digital NasionalSKKP PKB
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Naikkan Porsi Tilang Manual Jadi 30 Persen

by Salma Hn
2026/06/04
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan bahwa agenda besar Operasi Patuh 2026 yang akan digelar serentak di seluruh...

Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

by Salma Hn
2026/06/04
0

JAKARTA — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., bersama jajaran memimpin langsung inspeksi...

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

by Salma Hn
2026/06/04
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap untuk menggelar agenda Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia....

Gandeng Komunitas Ojol Jabodetabek, Kakorlantas Polri Tekan Angka Fatalitas Roda Dua

Gandeng Komunitas Ojol Jabodetabek, Kakorlantas Polri Tekan Angka Fatalitas Roda Dua

by Salma Hn
2026/06/04
0

JAKARTA — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi melibatkan komunitas ojek online (ojol) se-Jabodetabek untuk mengambil peran aktif di...

Next Post
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Naikkan Porsi Tilang Manual Jadi 30 Persen

4 Juni 2026
Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

Respons Aduan Warga, Kakorlantas Polri Cek Titik Macet Parah di Jalan TB Simatupang

4 Juni 2026
Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

Catat Tanggalnya! Korlantas Polri Gelar Operasi Patuh 2026 Serentak Se-Indonesia

4 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -