Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Bom di Yahukimo, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Asal Ledakan

28 November 2025
in Nasional
0
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Papua — Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan ledakan bom milik aparat TNI–Polri yang meledak di rumah warga sipil di Kabupaten Yahukimo, hingga menyebabkan seorang pelajar SMK Negeri 2 atas nama Listin A. Sam meninggal dunia, memicu gelombang reaksi dan desakan publik untuk membuka fakta penggunaan bahan peledak oleh institusi keamanan negara.

Peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan bom dalam operasi keamanan domestik. Sejumlah warganet dan aktivis HAM menilai penggunaan bom di lingkungan pemukiman sipil tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan dinilai berpotensi melanggar prosedur standar operasi (SOP) aparat keamanan.

Kamu mungkin suka

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

1 minggu ago
Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

1 minggu ago

Merujuk pada regulasi nasional, bom atau bahan peledak merupakan peralatan militer yang digunakan TNI dalam kondisi operasi militer atau situasi berperang, bukan untuk operasi kepolisian. Sementara itu, Polri menurut ketentuan undang-undang tidak memiliki kewenangan menggunakan bom sebagai instrumen ofensif, melainkan hanya dalam konteks penjinakan dan penanganan ancaman bahan peledak melalui satuan khusus penjinak bom (Jibom) dan bukan untuk operasi di kawasan sipil.

Dalam tugas penegakan hukum, Polri dibatasi oleh Peraturan Kapolri mengenai penggunaan kekuatan, yang mengatur bahwa tindakan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, serta harus mengutamakan perlindungan jiwa warga sipil. Karena itu, dugaan penggunaan bahan peledak pada operasi keamanan internal menimbulkan indikasi pelanggaran prosedural yang perlu diinvestigasi secara terbuka.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan institusi keamanan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk bukti forensik lokasi ledakan, kronologi operasi, keterlibatan personel, serta dasar hukum pelaksanaan operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

by Salma Hn
2026/07/01
0

JAKARTA — Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi ajang seremoni refleksi pengabdian, tetapi juga menjadi panggung pembuktian bagi transformasi...

Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

by Salma Hn
2026/07/01
0

CIKEAS — Suasana khidmat menyelimuti kawasan Cikeas, Jawa Barat, pada Rabu, 1 Juli 2026. Ribuan masyarakat dari berbagai lapisan memadati...

Antara Kantuk dan Rest Area yang Penuh: Keluh Kesah Sopir Truk Saat Dihampiri PJR Cikampek Malam Hari

Antara Kantuk dan Rest Area yang Penuh: Keluh Kesah Sopir Truk Saat Dihampiri PJR Cikampek Malam Hari

by Salma Hn
2026/06/26
0

CIKAMPEK — Di bawah temaram lampu merkuri dan deru kencang kendaraan yang membelah malam, sebuah langkah tidak biasa diambil oleh...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho: Kami Tidak Bangga Menindak, Tapi Demi Keselamatan

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho: Kami Tidak Bangga Menindak, Tapi Demi Keselamatan

by Salma Hn
2026/06/23
0

JAKARTA — Sebuah armada kendaraan angkutan barang mungkin memang masih terlihat dapat melaju dengan lancar ketika dipaksa membawa muatan yang...

Next Post
Teknologi Canggih Korlantas

Irjen Agus Suryonugroho Jamin Libur Natal Aman Teknologi Jadi Kunci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

1 Juli 2026
Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

Delapan Dekade Pengabdian: Puncak Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas Berlangsung Khidmat

1 Juli 2026
Antara Kantuk dan Rest Area yang Penuh: Keluh Kesah Sopir Truk Saat Dihampiri PJR Cikampek Malam Hari

Antara Kantuk dan Rest Area yang Penuh: Keluh Kesah Sopir Truk Saat Dihampiri PJR Cikampek Malam Hari

26 Juni 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -