Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Bom di Yahukimo, Publik Minta Penjelasan Resmi Soal Asal Ledakan

28 November 2025
in Nasional
0
Serangan Drone di Yahukimo Tewaskan Siswa SMK, Satu Warga Lain Luka-Luka
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Papua — Informasi yang beredar luas di media sosial terkait dugaan ledakan bom milik aparat TNI–Polri yang meledak di rumah warga sipil di Kabupaten Yahukimo, hingga menyebabkan seorang pelajar SMK Negeri 2 atas nama Listin A. Sam meninggal dunia, memicu gelombang reaksi dan desakan publik untuk membuka fakta penggunaan bahan peledak oleh institusi keamanan negara.

Peristiwa yang menewaskan pelajar tersebut sontak memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas penggunaan bom dalam operasi keamanan domestik. Sejumlah warganet dan aktivis HAM menilai penggunaan bom di lingkungan pemukiman sipil tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum dan dinilai berpotensi melanggar prosedur standar operasi (SOP) aparat keamanan.

Kamu mungkin suka

ETLE Drone Presisi

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi di Lima Lokasi Strategis Jakarta

11 jam ago
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

PJR Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, Kakorlantas Beri Apresiasi

15 jam ago

Merujuk pada regulasi nasional, bom atau bahan peledak merupakan peralatan militer yang digunakan TNI dalam kondisi operasi militer atau situasi berperang, bukan untuk operasi kepolisian. Sementara itu, Polri menurut ketentuan undang-undang tidak memiliki kewenangan menggunakan bom sebagai instrumen ofensif, melainkan hanya dalam konteks penjinakan dan penanganan ancaman bahan peledak melalui satuan khusus penjinak bom (Jibom) dan bukan untuk operasi di kawasan sipil.

Dalam tugas penegakan hukum, Polri dibatasi oleh Peraturan Kapolri mengenai penggunaan kekuatan, yang mengatur bahwa tindakan bersenjata hanya dapat dilakukan berdasarkan prinsip legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas, serta harus mengutamakan perlindungan jiwa warga sipil. Karena itu, dugaan penggunaan bahan peledak pada operasi keamanan internal menimbulkan indikasi pelanggaran prosedural yang perlu diinvestigasi secara terbuka.

Sejumlah pihak mendesak pemerintah dan institusi keamanan untuk menyampaikan klarifikasi resmi, termasuk bukti forensik lokasi ledakan, kronologi operasi, keterlibatan personel, serta dasar hukum pelaksanaan operasi yang menyebabkan jatuhnya korban sipil. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah konflik sosial dan mengembalikan kepercayaan publik.

Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

ETLE Drone Presisi

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi di Lima Lokasi Strategis Jakarta

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/02/14
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menerapkan operasi ETLE Drone Patrol Presisi di lima lokasi strategis wilayah Jakarta...

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

PJR Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, Kakorlantas Beri Apresiasi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/02/14
0

Jakarta – Patroli Jalan Raya (PJR) Induk Cikampek sukses menggagalkan aksi pencurian ban serep yang menargetkan kendaraan besar di bahu...

Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

Polantas Tangkap 4 Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/02/14
0

Jakarta – Polantas Induk PJR Cikampek berhasil menggagalkan aksi pencurian ban serep yang dilakukan pada kendaraan yang sedang berhenti di...

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Kakorlantas Polri Tegaskan Operasi Ketupat 2026 Fokus Keamanan dan Kelancaran Mudik Ramadan

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/02/12
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum, menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Hari Raya...

Next Post
Teknologi Canggih Korlantas

Irjen Agus Suryonugroho Jamin Libur Natal Aman Teknologi Jadi Kunci

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

ETLE Drone Presisi

Korlantas Polri Terapkan ETLE Drone Patrol Presisi di Lima Lokasi Strategis Jakarta

14 Februari 2026
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho

PJR Cikampek Gagalkan Pencurian Ban Serep di Tol, Kakorlantas Beri Apresiasi

14 Februari 2026
Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

Polantas Tangkap 4 Pelaku Pencurian Ban Serep di Tol Cikampek

14 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -