Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun: Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

4 September 2025
in Sorotan
0
Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun-Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

Wapres Gibran Digugat Bayar Ganti Rugi Rp125 Triliun-Tuntutan Karena Ijazah Tak Sesuai Syarat

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, tengah menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan tidak memenuhi syarat administratif pencalonan wakil presiden. Gugatan tersebut menuntut ganti rugi senilai Rp125 triliun kepada negara.

Gugatan Terdaftar di PN Jakarta Pusat

Gugatan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Sidang perdana dijadwalkan pada Senin, 8 September 2025. Dalam gugatan ini, Subhan mengklaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat yang sah, sehingga dinilai tidak memenuhi persyaratan Undang-Undang Pemilu.

Kamu mungkin suka

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

4 minggu ago
Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

1 bulan ago

Tuntutan Ganti Rugi Materiil dan Imateriil

Penggugat menuntut agar majelis hakim menyatakan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Beberapa tuntutan utama dalam gugatan tersebut meliputi:

  • Menyatakan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden tidak sah secara hukum.

  • Membayar ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 kepada negara.

  • Jika tuntutan tidak dipenuhi, penggugat meminta uang paksa sebesar Rp100 juta per hari.

  • Gugatan tetap berlaku meskipun ada upaya banding atau kasasi.

KPU Juga Jadi Tergugat

Selain Wapres Gibran, KPU juga menjadi tergugat dalam perkara ini. Gugatan ini menjadi sorotan karena nilai ganti rugi yang sangat besar dan isu penting tentang syarat administratif pencalonan pejabat negara.

Dampak Gugatan bagi Pemerintahan

Kasus ini memicu perdebatan mengenai validitas syarat formal pencalonan dan dampaknya terhadap legitimasi jabatan Wakil Presiden. Sidang perdana yang akan digelar segera diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum.

Tags: Gibran Rakabuming Raka
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

by Salma Hn
2025/11/24
0

Jakarta – Operasi Zebra 2025 memasuki Hari Ketujuh (17–23 November 2025), menunjukkan pola yang stabil dan intensitas tinggi pada seluruh kegiatan...

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

by Salma Hn
2025/11/20
0

Jakarta – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Rabu, (19/11) menunjukkan peningkatan aktivitas yang masif dan signifikan di seluruh...

KPK Kasus Whoosh

KPK Fokus Penyelidikan pada Pembebasan Lahan Kereta Cepat

by Salma Hn
2025/11/12
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi. Kasus ini terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penyelidikan...

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

by Salma Hn
2025/11/11
0

JAKARTA PUSAT – Dua kerangka manusia ditemukan di lantai 2 Gedung Astra Credit Companies (ACC) Kwitang. Kerangka ini ditemukan tim...

Next Post
didampingi-hotman-paris-nadiem-makarim-penuhi-panggilan-kejagung

Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Chromebook, Didampingi Hotman Paris

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

18 Desember 2025
Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

18 Desember 2025
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Polri Dorong Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

17 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -