Jakarta – Kasus tragis meninggalnya seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025), kini memasuki babak baru. Kepolisian telah menahan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis saat insiden tersebut terjadi.
Siapa Saja Polisi yang Ditangkap?
Berdasarkan keterangan resmi Divisi Propam Polri, tujuh anggota Brimob tersebut terdiri dari berbagai pangkat, mulai dari perwira hingga bintara. Nama-nama yang telah diamankan, disebutkan berdasarkan pangkat dan inisial, yaitu:
-
Kompol C
-
Aipda M
-
Bripka R
-
Briptu D
-
Bripda M
-
Bharaka Y
-
Bharaka J
Ketujuh personel tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Korps Brimob.
Pernyataan Kapolri dan Kapolda Metro
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban serta masyarakat luas. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan transparan, cepat, dan adil.
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri turut menyampaikan belasungkawa. Polda Metro juga berjanji menanggung biaya rumah sakit serta kebutuhan mendesak keluarga korban.
Peran Kompolnas dalam Pengawasan
Untuk memastikan objektivitas, Kompolnas dilibatkan dalam proses pengusutan kasus ini. Anggota Kompolnas, M. Choirul Anam, menegaskan pihaknya akan mengawal penuh penyelidikan agar penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi dan akuntabel.
Reaksi Publik dan Harapan Keluarga
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama komunitas ojol. Banyak yang menuntut agar Polri benar-benar serius menuntaskan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. Pihak keluarga korban pun berharap ada keadilan serta pemulihan, mengingat Affan merupakan tulang punggung keluarga.
Komitmen Polri
Polri menegaskan kasus ini menjadi momentum untuk menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum di internal kepolisian. Jika terbukti bersalah, para anggota yang terlibat akan mendapat sanksi tegas, baik etik maupun pidana.