Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sosial Politik

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

30 Juni 2025
in Sosial Politik
0
MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia akan dipisahkan menjadi dua klaster: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Dengan demikian, skema Pemilu Serentak Lima Kotak yang selama ini digunakan tidak lagi berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Kamis, 26 Juni 2025. Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Kamu mungkin suka

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Profil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Sejarah, Tokoh, dan Ideologi

4 hari ago
Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

2 bulan ago

Apa Isi Putusannya?

MK menyatakan bahwa mulai 2029, pemungutan suara untuk memilih anggota DPR, DPD, dan Presiden/Wakil Presiden akan dilakukan secara serentak. Sementara itu, pemungutan suara untuk memilih anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota, serta kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota dan wakilnya) akan dilakukan secara serentak dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat pusat.

Mengapa Pemilu Dipisah?

Menurut MK, pemilu serentak lima kotak menyebabkan sejumlah persoalan mendasar:

  • Fokus pemilih terpecah karena harus memilih banyak kandidat dalam waktu singkat.

  • Beban kerja penyelenggara pemilu menumpuk, memengaruhi kualitas pelaksanaan.

  • Isu pembangunan daerah tenggelam oleh dominasi narasi nasional.

  • Partai politik kesulitan mempersiapkan kader, yang mendorong praktik pragmatisme elektoral dan pelemahan kelembagaan parpol.

“Pemisahan ini bertujuan menghadirkan pemilu yang lebih sederhana, terukur, dan memberikan ruang bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan secara utuh,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Apa Dasar Hukumnya?

Putusan ini menyatakan bahwa sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada bertentangan dengan UUD 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai bahwa penyelenggaraan pemilu dilakukan secara bertahap: pusat terlebih dahulu, lalu daerah.

Pasal-pasal yang dinyatakan demikian adalah:

  • Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu

  • Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu

  • Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada

Bagaimana Transisinya?

MK menyerahkan mekanisme pengaturan masa transisi dan penyesuaian masa jabatan kepala daerah maupun anggota DPRD kepada pembentuk undang-undang. Penyesuaian ini harus dilakukan melalui rekayasa konstitusional agar tidak terjadi kekosongan jabatan.

Apa Respons Perludem?

Dalam permohonannya, Perludem menilai pemilu lima kotak telah melemahkan kedaulatan rakyat, memperumit proses pemilihan, dan menggerus kualitas demokrasi. Menurut mereka, pemisahan pemilu bukan semata soal teknis, melainkan menyangkut prinsip-prinsip konstitusi, termasuk independensi penyelenggara pemilu.

Apa Dampaknya ke Depan?

Putusan ini akan menjadi dasar hukum penting untuk reformasi sistem kepemiluan nasional, termasuk perubahan jadwal dan tahapan pemilu di masa mendatang. Dengan skema baru ini, Indonesia diharapkan dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih berkualitas, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat—baik di tingkat nasional maupun daerah.

Tags: mahkamah konstitusimkpemilu 2029
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

Profil Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: Sejarah, Tokoh, dan Ideologi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/06/26
0

Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) merupakan salah satu partai politik terbesar di Indonesia yang memiliki akar kuat pada...

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

Ridwan Kamil Akan Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB

by Salma Hn
2025/04/24
0

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan...

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

Masa Depan Projo Ormas atau Parpol? Keputusan Ada di Kongres Desember

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/10/30
0

Jurnalismeinvestigatif.com – Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan sepenuhnya kepada organisasi relawan Pro Jokowi (Projo) untuk menentukan arah gerakan mereka...

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/10/09
0

JurnalismeInvestigatif.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Sahbirin...

Next Post
KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

30 Juni 2025
KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

30 Juni 2025
MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

30 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -