Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

30 Juni 2025
in Nasional
0
KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

KPK Periksa Mantan Komisaris PT Pertamina Terkait Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Evita Herawati Legowo, mantan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) periode Mei 2010 hingga April 2013. Pemeriksaan akan digelar di Gedung Merah Putih KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina pada rentang waktu 2011–2021.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Kamu mungkin suka

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

21 jam ago
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Irjen Pol Agus Dorong Implementasi Polantas Menyapa di Seluruh Indonesia untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

2 hari ago

Selain Evita, penyidik juga memanggil Gusrizal, mantan Senior Vice President Corporate Strategic Growth Direktorat PIMR PT Pertamina tahun 2012–2013, sebagai saksi dalam kasus yang sama.

Apa Kasusnya?

KPK mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011–2021. Dua orang pejabat perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:

  • Hari Karyuliarto, Direktur Gas PT Pertamina periode 2012–2014.

  • Yenni Andayani, Senior Vice President Gas & Power PT Pertamina tahun 2013–2014.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Apa Latar Belakang Kasus?

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009–2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan. Setelah upaya kasasi ditolak Mahkamah Agung, Karen dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis tersebut memperberat putusan sebelumnya oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam pengadaan LNG.

Baca Juga : MK Putuskan Pemilu Serentak Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsikpkPertaminaPT PERTAMINA
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

by Salma Hn
2025/11/14
0

JAKARTA – Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menyelesaikan pemeriksaan panjang. Pemeriksaan tersebut menyasar tiga tersangka kasus dugaan...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Irjen Pol Agus Dorong Implementasi Polantas Menyapa di Seluruh Indonesia untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/13
0

Bandung - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., membuka Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tugas...

Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Layanan Pajak Kendaraan yang Mudah dan Cepat Seperti Membeli Pulsa

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/12
0

Bandung – Upaya mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor makin digalakkan melalui langkah konkret yang menargetkan kemudahan setara pembelian...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Tinjau Implementasi Smart City Road Safety di Polrestabes Bandung

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/11/12
0

Bandung – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., didampingi Direktur Keamanan dan Keselamatan...

Next Post
Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

14 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025 2

Irjen Pol Agus Dorong Implementasi Polantas Menyapa di Seluruh Indonesia untuk Tingkatkan Kepercayaan Publik

13 November 2025
Kakorlantas Polri pada Rapat Evaluasi Regident dan Rakernis Gakkum 2025

Kakorlantas Polri Dorong Layanan Pajak Kendaraan yang Mudah dan Cepat Seperti Membeli Pulsa

12 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -