JurnalismeInvestigatif – Pada Rapat Kerja dengan Komisi I DPR pada Senin (4/9), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan sebuah wacana yang menarik. Beliau membuka peluang bagi para artis dan selebgram, termasuk Wulan Guritno, yang terkait dengan kasus promosi situs judi online untuk menjadi duta anti-judi online.
Kasus ini bermula dari beredarnya video promosi judi online melalui media sosial yang melibatkan beberapa artis, termasuk Wulan Guritno. Video tersebut, yang dibuat pada tahun 2020, kini mencuat kembali ke permukaan dan menimbulkan kontroversi. Menurut Bucie Lee, perwakilan manajemen Wulan Guritno, konten tersebut sudah lama ada, dan Wulan Guritno sendiri merasa heran mengapa konten tersebut kembali menjadi sorotan.
Namun, apa yang membuat wacana Menkominfo ini menarik adalah bahwa beliau membuka pintu bagi para individu yang telah selesai menjalani proses hukum dalam kasus-kasus kriminal untuk menjadi duta anti-judi online. Hal ini disebutkan sebagai upaya untuk mendorong pemahaman masyarakat, termasuk netizen, tentang bahaya judi online.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa penyematan status duta anti-judi online kepada individu yang terlibat dalam kasus promosi situs judi online akan bergantung pada proses hukum yang berlangsung. Beliau menyamakan hal ini dengan proses yang sama terhadap mantan narapidana teroris atau individu yang telah menjalani proses hukum dalam kasus narkoba.
Proses hukum terhadap Wulan Guritno akan terus berlanjut, dan apabila nantinya ia terbukti terlibat dalam kasus tersebut, Menkominfo mempersilakan Wulan untuk menjadi duta anti-judi online. Ini dianggap sebagai langkah untuk memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat tentang risiko berjudi online dan mengedukasi netizen tentang bahayanya.
Baca Juga : Lagi-lagi Kebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?
Tanggapan Pakar Soal Duta Anti-Judi Online
Dikutip dari Republika.co Direktur Eksekutif Jaringan Muslim Madani (JMM), Syukron Jamal, memberikan tanggapan tegas terkait usulan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang berencana menjadikan selebgram, public figure, dan influencer yang pernah mempromosikan judi online sebagai juru kampanye anti-judi online. Rencana ini disampaikan di Gedung DPR RI Senayan Jakarta pada Senin (5/9/2023).
Menurut Syukron Jamal, langkah yang diusulkan oleh Menkominfo tersebut dinilai tidak bijak, ngawur, dan dapat mencederai rasa keadilan masyarakat dalam penegakkan hukum tindak pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal tersebut dengan tegas melarang perbuatan mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Setiap orang yang terbukti melanggar larangan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE tersebut dapat dikenai pidana penjara dengan hukuman paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. Oleh karena itu, langkah yang diusulkan oleh Menkominfo untuk menjadikan mereka sebagai juru kampanye anti-judi online telah menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat.
Sebagai alternatif, JMM mengusulkan kepada Menkominfo agar lebih berfokus pada pendekatan yang lebih bijak dalam mengatasi masalah judi online. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pembuatan mapping atau peta yang jelas mengenai bahaya judi online. Mapping ini dapat membantu masyarakat untuk memahami dengan lebih baik dampak negatif dari perjudian online.
Selain itu, JMM juga menyarankan agar Menkominfo aktif dalam menyusun regulasi yang ketat terkait judi online. Regulasi ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku judi online ilegal. Selain itu, literasi digital yang benar dan terukur perlu diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menghindari terjerumus ke dalam perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga : Strategi Luhut Atasi Polusi Udara di Jabodetabek
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media jurnalismeinvestigatif lainya.