Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Lagi-lagi Kebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi?

8 Maret 2022
in Sorotan
0
Lagi-lagi Kebocoran Data, Siapa Bisa Lindungi

Pelanggaran data pribadi sering terjadi di Indonesia. Faktanya, data pribadi yang telah dilaporkan beberapa kali berasal dari pemerintah | Sumber gambar : kompas.com

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Pelanggaran data pribadi sering terjadi di Indonesia. Faktanya, data pribadi yang telah dilaporkan beberapa kali terkadang berasal dari instansi pemerintah. Lantas, siapa yang bisa melindungi data pribadi warga negara Indonesia?

Dengan perkembangan global yang memasuki era Revolusi Industri 4.0 seperti saat ini, tidak heran jika kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dapat menjamin efisiensi, kecepatan transfer informasi, keterjangkauan dan transparansi data. Hal ini tidak menutup kemungkinan adanya kemudahan akses terhadap data yang mengindikasikan terjadinya kebocoran data pribadi.

Kamu mungkin suka

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

8 jam ago
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

9 jam ago

Peran negara dalam melindungi bangsa dari pembobolan data menjadi penting karena sikap siber ini bukanlah main-main terutama dalam hal pembobolan data transaksional. Namun, peran negara saat ini belum dapat ditanggapi lebih jauh, karena hukum formal belum ada dan lembaga-lembaga yang ada di Indonesia belum memiliki payung hukum yang jelas.

Untuk setiap batas negara yang ada, ada tiga model analitik. Yang pertama adalah alat yang terlibat. Yang kedua adalah dampak serangan siber—yaitu, apakah dampaknya terbatas pada individu atau masalah skala besar. Dan, ketiga adalah model infrastruktur yang diserang, apakah terbatas pada satu jaringan atau ada infrastruktur nasional.

Ketiga model ini menjadi salah satu alasan atau konteks mengapa negara harus dilibatkan. Dalam beberapa hal, rancangan undang-undang (RUU) mengharuskan negara untuk memberikan lebih banyak data pribadi sipil — yang berarti lebih banyak ganti rugi. Pada saat yang sama, metode kedua mempertanyakan pertanyaan investigasi, dan metode ketiga mempertanyakan pertanyaan ajudikasi.

Jika berbicara tentang dimensi teknologi informasi, pentingnya negara hadir dan membuat kebijakan hukum, setidaknya negara perlu dilibatkan. Namun secara lebih luas, keselamatan masyarakat juga merupakan tanggung jawab negara, sehingga keselamatan warga negara perlu diprioritaskan.

Maka dari itu, perlu adanya legal standing yang jelas atas BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara). Pemerintah sebagai fasilitator dan perlindungan harus dipertajam lagi mengingat tantangan yang sangat banyak dan kesiapan SDM yang belum mumpuni. BSSN dengan prinsip kolaborasi, keberpihakan dan adaptif berusaha menjalankan strategi nasional berupa regulasi, tata kelola, kesiapsiagaan, industri keamanan siber, diplomasi siber, dan budaya keamanan siber.

Namun, saat ini, fungsi BSSN hanya sebagai lembaga yang memberikan tindakan dan saran saja, serta belum memiliki kekuatan payung hukum yang cukup jelas dalam menindak kejahatan siber dan menyebabkan rekomendasi BSSN tidak menjadi solusi atas keamanan siber saat ini. Untuk itulah, BSSN harus memiliki legal standing yang jelas dalam menindaklanjuti Undang-Undang (UU) Kejahatan Siber – apalagi di tengah era digitalisasi saat ini.

Karena itu, pemerintah dan negara sebagai yang memiliki tanggung jawab menjamin keamanan data masyarakat maka harus segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi. Saat ini masyarakat lebih banyak beraktivitas secara daring tanpa tatap muka sejak hadirnya pandemi, sehingga masyarakat lebih sering mengurus berbagai keperluan secara online.

Apabila keamanan data pribadi tidak dapat dijamin oleh undang-undang, maka akan meningkatkan rasa cemas dan waspada masyarakat ketika hendak meng-input data-data pribadinya ke internet karena potensi kebocoran data yang sangat merugikan pemiliknya. Dalam kasus kebocoran dan peretasan data pribadi, siapapun pelakunya – entah sebagai pihak yang melakukan peretasan maupun membocorkan data – maka harus ditindak secara tegas dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan secara hukum.

RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) mengatur hal-hal tersebut sehingga menjadi RUU yang sangat mendesak untuk disahkan. Namun, saat ini pembahasan RUU PDP masih mandek dan cukup alot dalam memperdebatkan perihal otoritas pengawas – padahal kasus-kasus kebocoran data semakin marak terjadi.

Pengesahan RUU PDP sudah tidak bisa ditunda-tunda lagi mengingat urgensinya, yaitu demi memberi jaminan dan melindungi hak-hak masyarakat terkait data pribadinya agar tidak digunakan tanpa izin oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui RUU PDP seharusnya dapat menjadi jawaban atas keresahan itu semua, maka diharapkan RUU ini dapat segera disahkan menjadi UU agar legalitas dan jaminan yang diberikan oleh negara kepada rakyatnya mengenai perlindungan data pribadi ini dapat segera terealisasikan.

Lalu, sejauh mana negara dapat mengambil tindakan dalam melindungi kebocoran data? Secara konstitusional, negara melindungi privasi dan data penduduk masyarakat. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asai”.

Senada dengan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 2 UU Adminduk mengatur:

“Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh:

  • Dokumen Kependudukan;
  • pelayanan yang sama dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
  • perlindungan atas Data Pribadi;
  • kepastian hukum atas kepemilikan dokumen;
  • informasi mengenai data hasil Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya; dan
  • ganti rugi dan pemulihan nama baik sebagai akibat kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.”

Merujuk dari hal tersebut, secara tidak langsung hal ini menjadikan negara memiliki kewajiban hukum sebagai pelindung pribadi setiap warga negaranya. Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Baca Juga : Bisakah Media Jadi Pilar Keempat Demokrasi?

Sumber : Pinterpolitik.com

Tags: kebocoran dataKTPNegaraSiapa Bisa Lindungi?
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta – Norma hukum merupakan aturan yang bersifat mengikat dan dibuat oleh lembaga berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat. Pelanggaran terhadap...

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com – Dalam kehidupan bermasyarakat, norma menjadi pedoman penting dalam mengatur perilaku manusia. Salah satu norma yang memiliki sanksi...

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta, JurnalismeInvestigatif.com — Pada awal abad ke-20, pemerintahan kolonial Belanda memperkenalkan sebuah kebijakan yang kemudian dikenal dengan nama Politik Etis...

Politik Etis di Masa Kolonial dan Dampaknya terhadap Pendidikan Pribumi

Politik Etis di Masa Kolonial dan Dampaknya terhadap Pendidikan Pribumi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/05/19
0

Jakarta - Politik Etis atau Ethical Policy merupakan kebijakan kolonial yang dilaksanakan pemerintah Belanda di Hindia Belanda (Indonesia) pada awal...

Next Post
Komnas HAM: Ada Penganiayaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Komnas HAM: Ada Penganiayaan di Lapas Narkotika Yogyakarta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

Contoh Pelanggaran Norma Hukum yang Sering Terjadi di Masyarakat

19 Mei 2025
Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

Pengertian Norma Hukum dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

19 Mei 2025
Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

Politik Etis: Kebijakan Kolonial yang Memicu Kesadaran Bangsa

19 Mei 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -