Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Kementerian Pendidikan: Tidak Lagi Mewajibkan Penyelenggaraan Wisuda di Sekolah

26 Juni 2023
in Nasional
0
Kementerian Pendidikan Rencanakan Tidak Lagi Mewajibkan Penyelenggaraan Wisuda di Sekolah
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jurnalismeinvestigatif – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berencana untuk menghapus kewajiban penyelenggaraan wisuda di semua jenjang pendidikan sekolah.

Melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan orang tua dalam mengatur kegiatan wisuda.

Kamu mungkin suka

Dirjen Perhubungan Darat-Aan Suhanan

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan: Tarif Ojol Belum Diputuskan, Masih Dikaji

1 hari ago

Sejarah Hari Bhayangkara: Momentum Refleksi dan Pengabdian Polri untuk Negeri

2 hari ago

Langkah ini diambil berdasarkan banyaknya keluhan dari orang tua yang merasa terbebani dengan biaya dan persiapan wisuda di sekolah.

Latar Belakang Keputusan ini

Wisuda di Sekolah

Wisuda di sekolah merupakan kegiatan yang biasanya dilakukan sebagai bentuk perayaan kelulusan siswa. Acara ini melibatkan prosesi seremonial, seperti pemberian ijazah, pengumuman nama-nama lulusan, dan pidato perpisahan. Tradisi ini telah lama ada di Indonesia dan dianggap sebagai momen bersejarah dalam kehidupan siswa.

Keluhan Orang Tua

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul keluhan dari orang tua siswa terkait kewajiban penyelenggaraan wisuda di sekolah. Mereka menganggap bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mempersiapkan wisuda terlalu mahal dan memberatkan secara finansial. Selain itu, persiapan acara seperti menyewa gaun atau jas, membuat undangan, dan biaya dokumentasi juga menjadi beban yang cukup besar.

Baca Juga : 5 Negara dengan Sistem Pendidikan Terbaik di Dunia, Dimana aja ya ?

Keputusan Kemendikbudristek

Alasan di Balik Keputusan

Kemendikbudristek menanggapi keluhan tersebut dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyatakan bahwa wisuda sekolah bukanlah kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa. Hal ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan orang tua dalam mengatur kegiatan wisuda, baik dari segi biaya maupun persiapan.

Peran Komite Sekolah

Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek juga mengingatkan pentingnya peran komite sekolah dalam menentukan kegiatan di sekolah. Komite sekolah yang terdiri dari orang tua peserta didik, komunitas sekolah, dan tokoh masyarakat diharapkan dapat memberikan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pendidikan terkait program dan kegiatan sekolah. Komite sekolah juga diminta untuk melibatkan orang tua peserta didik dalam diskusi dan musyawarah terkait kegiatan di sekolah.

Baca Juga : Urgensi Pendidikan Seks Pada Remaja dan Anak

Pembinaan dan Peningkatan Kualitas

Pembinaan dari Kepala Dinas Pendidikan

Kemendikbudristek meminta kepala dinas pendidikan di provinsi maupun kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan kualitas layanan kepada peserta didik. Pemerintah ingin fokus pada esensi dari kegiatan wisuda, yaitu apakah wisuda memberikan bekal untuk melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi atau hanya sebagai bagian dari budaya sekolah.

Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan kepada peserta didik. Penting untuk memastikan bahwa waktu dan sumber daya yang sebelumnya dialokasikan untuk persiapan wisuda dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif dan bermanfaat bagi siswa.

Kemendikbudristek memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan penyelenggaraan wisuda di semua jenjang pendidikan sekolah. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap keluhan orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya dan persiapan wisuda.

Dengan memberikan fleksibilitas kepada sekolah dan orang tua, diharapkan dapat mengurangi beban finansial dan meningkatkan fokus pada kualitas pembelajaran. Selain itu, penting juga untuk melibatkan komite sekolah dan orang tua peserta didik dalam pengambilan keputusan terkait kegiatan sekolah.

Baca Juga : Polemik Impor KRL Bekas Kini Sampai Babak Rapat Finalisasi

Menjawab Pertanyaan

1. Apakah keputusan ini berlaku untuk semua sekolah di Indonesia?

Ya, keputusan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan sekolah di Indonesia.

2. Apakah wisuda di sekolah tidak akan ada lagi?

Tidak, wisuda di sekolah masih bisa dilakukan, tetapi tidak lagi menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan.

3. Apa tujuan utama dari kebijakan ini?

Tujuan utamanya adalah mengurangi beban finansial bagi orang tua siswa dan meningkatkan fokus pada kualitas pembelajaran.

4. Apakah orang tua masih dapat memilih untuk melaksanakan wisuda di sekolah?

Ya, orang tua masih dapat memilih untuk melaksanakan wisuda di sekolah jika mereka menginginkannya.

5. Bagaimana cara melibatkan orang tua dalam pengambilan keputusan di sekolah?

Melalui komite sekolah, orang tua dapat terlibat dalam diskusi dan musyawarah terkait kegiatan di sekolah, termasuk keputusan mengenai wisuda.

Baca Juga : 10 Negara dengan Sistem Pendidikan Terburuk di Dunia, Apa Indonesia Termasuk?

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari jurnalismeinvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.

Tags: Beban finansial wisudaFleksibilitas wisuda sekolahKebijakan KemendikbudristekKeputusan KemendikbudristekKualitas layanan pendidikanKualitas pembelajaranPembinaan satuan pendidikanPenyelenggaraan wisudaPeran komite sekolahWisuda sekolah
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Dirjen Perhubungan Darat-Aan Suhanan

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan: Tarif Ojol Belum Diputuskan, Masih Dikaji

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/07/02
0

Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memberikan klarifikasi atas maraknya pemberitaan mengenai wacana penyesuaian...

Sejarah Hari Bhayangkara: Momentum Refleksi dan Pengabdian Polri untuk Negeri

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/07/01
0

Jakarta — Setiap tanggal 1 Juli, Indonesia memperingati Hari Bhayangkara, sebuah momen bersejarah yang menandai kelahiran Kepolisian Republik Indonesia (Polri)...

Presiden Prabowo Subianto - HUT Bhayangakara

Presiden Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-79 Bhayangkara, Sampaikan Apresiasi atas Kinerja Polri

by Salma Hn
2025/07/01
0

Jakarta — Presiden RI Prabowo Subianto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang digelar di kawasan Monumen...

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

Disdik Kepri Umumkan Hasil SPMB 2025, Daftar Ulang Dibuka Mulai 30 Juni

by Salma Hn
2025/07/01
0

Jurnalismeinvestigatif.com – Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Disdik Kepri) resmi mengumumkan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026...

Next Post
IMF Indonesia Harap Mempertimbangkan Kebijakan Pembatasan Ekspor Nikel

IMF: Indonesia Harap Mempertimbangkan Kebijakan Pembatasan Ekspor Nikel

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Pasangan Sesama Jenis

Pesinetron Muhammad Rayyan Alkadrie Ditangkap Terkait Dugaan Pemerasan Pasangan Sesama Jenis

3 Juli 2025
Dirjen Perhubungan Darat-Aan Suhanan

Dirjen Perhubungan Darat Aan Suhanan: Tarif Ojol Belum Diputuskan, Masih Dikaji

2 Juli 2025
Dua Mahasiswa UGM Meninggal

Dua Mahasiswa UGM Meninggal dalam Kegiatan KKN di Maluku Tenggara

2 Juli 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -