Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional

Aturan Baru, SIM Mobil dan Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan, SIM C Ada Tiga Jenis

29 Mei 2021
in Nasional
0
Aturan Baru, SIM Mobil dan Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan, SIM C Ada Tiga Jenis
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

SERAMBINEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan spesifikasi kendaraan.

Kebijakan penggolongan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat ini.

Kamu mungkin suka

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

15 jam ago
#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

15 jam ago

Melansir Kompas.com, Jumat (28/5/2021), AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, aturan penggolongan SIM berdasarkan spesifikasi kendaraan itu sebenarnya sudah ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu.

Namun aturan itu belum diterapkan karena ada masa sosialisasi terlebih dahulu.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,”

“Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021) seperti dikutip Serambinews.com.

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Akan tetapi, kata Arief, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.

Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

by Salma Hn
2026/09/15
0

MAKASSAR — Tim gabungan kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial ALF (34) di Makassar pada pertengahan September 2026. Penangkapan ini mengakhiri...

#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

by Salma Hn
2026/09/15
0

MAKASSAR — Unit Reaksi Cepat (URC) Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan menunjukkan kecepatan dan ketegasannya dalam mengungkap kasus dugaan penggelapan...

Gambar penagihan utang berujung perampasan ponsel di Madiun

Penagihan Utang di Madiun Berujung Perampasan Ponsel, Bagaimana Proses Hukumnya? #ReserseBekerja

by dianpurwanto
2026/09/14
0

MADIUN — Kasus penagihan utang di Kabupaten Madiun berakhir dengan proses hukum setelah seorang pria yang menjadi korban diduga dipaksa...

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

Pemerintah Pusat Salurkan Bantuan Ternak Babi untuk Dukung Kesejahteraan Masyarakat Adat Mimika

by Redaksi JurnalInvestigatif
2026/09/13
0

Pemerintah Pusat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat Papua melalui penyaluran bantuan hewan ternak berupa babi. Bantuan ini...

Next Post
Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kep Seribu Selatan Swab Antigen 18 Warganya

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Kep Seribu Selatan Swab Antigen 18 Warganya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

15 September 2026
#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

#ReserseBekerja Presisi: Tim URC Polda Sulsel Usut Tuntas Jaringan Mobil Rental Gowa

15 September 2026
Gambar penagihan utang berujung perampasan ponsel di Madiun

Penagihan Utang di Madiun Berujung Perampasan Ponsel, Bagaimana Proses Hukumnya? #ReserseBekerja

14 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -