Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M

10 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

4 jam ago
Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

24 jam ago

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima limpahan berkas dan bukti kerugian negara untuk kasus penipuan internasional dengan modus email bisnis atau business email compromise (BEC) dari Bareskrim Polri. Empat orang jadi tersangka untuk kasus ini salah satunya WNI dari Nigeria.

“Diserahkan ke kami karena locus delicti di sini (Banten). Penahanan tiga tersangka kita titipkan sementara di rutan Bareskrim dan satu di rutan Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (9/3/2021).

Para tersangka yaitu Udeze Celestine Naemeke asal Nigeria, Be’elen Adhiwijaya alias Dani dari Tangerang, Hilmi dan M Hafiz asal Serang. Mereka dinilai telah merugikan sebuah perusahaan dari Belanda senilai Rp 52 miliar.

“Saat ini diserahkan pada kita uang USD 3 juta atau RP 52 miliar, yang ada di hadapan kita Rp 27 miliar, sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” ujar Asep.

Kasus ini terjadi diawali rencana pemesanan alat tes rapid antigen antarperusahaan di Korea Selatan sebagai penjual dan perusahaan pembeli dari Belanda. Dua perusahaan kemudian melakukan transaksi dan pengiriman uang. Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, perusahaan di Belanda mendapat email bisnis agar pembayaran selanjutnya menggunakan bank BUMN di Indonesia. Oleh perusahaan di Belanda dikirim uang senilai USD 3 juta.

Di Indonesia, Udeze membuat 12 perusahaan bersama Herman Sanjaya, yang jadi buronan, dan Hafiz atas perintah dari Arhur di Nigeria. Perusahaan itu dibuat untuk menampung hasil penipuan perusahaan Belanda di atas menggunakan email bisnis.

Satu perusahaan itu ada di Serang, Banten, dengan susunan direksi Hilmi dan Hafiz. Mereka dijanjikan 10 persen dari setiap pengiriman uang dari perusahaan Belanda. Sedangkan Be’elen Adhiwijaya sendiri bertugas mengambil uang.

“Dari Direktorat Cyber Bareskrim menjadikan mereka tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Asep.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Modus E-mail Bisnis, Kerugian Rp 276 M

[Gambas:Video 20detik]

(bri/bbn)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

by Salma Hn
2026/08/21
0

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

by Salma Hn
2026/08/20
0

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri menangani lima kasus...

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

Modus Licik Narkotika Baru: 622 Pod Getar Disamarkan Dalam Bungkus Permen

by Salma Hn
2026/08/18
0

Medan - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan dugaan peredaran 622 pod getar yang mengandung etomidate di Kota Medan, Sumatera...

Next Post
Kubu KLB soal Pengurus PD Daerah Diancam Intel Polres: Jangan Mengada-ada!

Kubu KLB soal Pengurus PD Daerah Diancam Intel Polres: Jangan Mengada-ada!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

21 Agustus 2026
Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

20 Agustus 2026
Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

Dari Laporan Korban di KJRI Hong Kong hingga Penetapan Tersangka: Perjuangan Ungkap Sindikat TPPO Lintas Negara

20 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -