Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M

10 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Kejati Banten Segera Sidangkan TPPU Rugikan Perusahaan Belanda Rp 52 M
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

34 menit ago
Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

40 menit ago

Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima limpahan berkas dan bukti kerugian negara untuk kasus penipuan internasional dengan modus email bisnis atau business email compromise (BEC) dari Bareskrim Polri. Empat orang jadi tersangka untuk kasus ini salah satunya WNI dari Nigeria.

“Diserahkan ke kami karena locus delicti di sini (Banten). Penahanan tiga tersangka kita titipkan sementara di rutan Bareskrim dan satu di rutan Cilegon,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (9/3/2021).

Para tersangka yaitu Udeze Celestine Naemeke asal Nigeria, Be’elen Adhiwijaya alias Dani dari Tangerang, Hilmi dan M Hafiz asal Serang. Mereka dinilai telah merugikan sebuah perusahaan dari Belanda senilai Rp 52 miliar.

“Saat ini diserahkan pada kita uang USD 3 juta atau RP 52 miliar, yang ada di hadapan kita Rp 27 miliar, sebagian sudah diamankan melalui transaksi perbankan,” ujar Asep.

Kasus ini terjadi diawali rencana pemesanan alat tes rapid antigen antarperusahaan di Korea Selatan sebagai penjual dan perusahaan pembeli dari Belanda. Dua perusahaan kemudian melakukan transaksi dan pengiriman uang. Setelah beberapa kali melakukan pembayaran, perusahaan di Belanda mendapat email bisnis agar pembayaran selanjutnya menggunakan bank BUMN di Indonesia. Oleh perusahaan di Belanda dikirim uang senilai USD 3 juta.

Di Indonesia, Udeze membuat 12 perusahaan bersama Herman Sanjaya, yang jadi buronan, dan Hafiz atas perintah dari Arhur di Nigeria. Perusahaan itu dibuat untuk menampung hasil penipuan perusahaan Belanda di atas menggunakan email bisnis.

Satu perusahaan itu ada di Serang, Banten, dengan susunan direksi Hilmi dan Hafiz. Mereka dijanjikan 10 persen dari setiap pengiriman uang dari perusahaan Belanda. Sedangkan Be’elen Adhiwijaya sendiri bertugas mengambil uang.

“Dari Direktorat Cyber Bareskrim menjadikan mereka tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang,” ujar Asep.

Lihat juga Video: Bareskrim Bongkar Penipuan Modus E-mail Bisnis, Kerugian Rp 276 M

[Gambas:Video 20detik]

(bri/bbn)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Di tengah situasi arus balik libur panjang yang terpantau aman dan terkendali, kebijakan mengenai izin penggunaan sirene serta...

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

by Salma Hn
2026/06/02
0

JAKARTA — Momen peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi pijakan penting bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memperkuat komitmen keselamatan...

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

by Salma Hn
2026/05/29
0

JAKARTA — Ruang jalan raya sering kali hanya dipandang secara fungsional sebagai jalur mekanis tempat roda kendaraan bergerak. Orang melintas...

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Tertib Lalu Lintas Adalah Soal Budaya Bersama

Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho: Tertib Lalu Lintas Adalah Soal Budaya Bersama

by Salma Hn
2026/05/29
0

JAKARTA — Setiap meter aspal jalan raya yang membentang dari sabang hingga merauke sesungguhnya bukan sekadar jalur mati tempat roda...

Next Post
Kubu KLB soal Pengurus PD Daerah Diancam Intel Polres: Jangan Mengada-ada!

Kubu KLB soal Pengurus PD Daerah Diancam Intel Polres: Jangan Mengada-ada!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

Libur Panjang Usai, Kakorlantas Laporkan Jalur Trans Jawa hingga Sumatera Aman Terkendali

2 Juni 2026
Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

Bukan Sekadar Sasaran Hukum, Kakorlantas Polri Rangkul Pengemudi Ojol Jadi Sahabat Jalan Raya

2 Juni 2026
Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

Jalan Raya dan Kesadaran Baru tentang Kehidupan: Menempatkan Nyawa di Atas Rambu

29 Mei 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -