Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

25 Februari 2025
in Gercep Polri
0
Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, keduanya terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi bahwa keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari, mulai dari 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Kamu mungkin suka

Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

2 minggu ago
Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

2 minggu ago

Penyidik KPK menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi. Pertama, dalam proyek pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, di mana keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,7 miliar. Kedua, dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, di mana Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Ketiga, dalam permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hevearita dan Alwin, penyidik KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Keduanya ditahan pada 17 Januari 2025 selama 20 hari dan terlibat dalam pengadaan meja dan kursi serta pengaturan proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang.

Tags: DPRDHevearita Gunaryanti Rahayukasus korupsiKetua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengahkpk
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

by Salma Hn
2026/07/09
0

Mulia, 9 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Cabang Barisan Merah Putih Republik Indonesia (DPC BMP RI) Kabupaten Puncak Jaya sukses...

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

Di Balik Kemudi, Ada Harapan Keluarga: Mengenang Aksi Heroik Sopir Truk di Tol

by Salma Hn
2026/07/09
0

JAKARTA - Di balik kemudi truk yang melintas setiap hari di jalan tol, terdapat pengemudi yang membawa lebih dari sekadar...

Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Kondisi Fisik Pengemudi Jarak Jauh

Kakorlantas Polri Tekankan Pentingnya Kondisi Fisik Pengemudi Jarak Jauh

by Salma Hn
2026/07/09
0

Kondisi fisik dan mental pengemudi merupakan penentu utama keselamatan dalam setiap perjalanan jauh, terutama bagi pengemudi angkutan barang yang sering...

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

Mengenal Silancar: Senjata Digital Cerdas Karya PT Qudo Buana Nawakara untuk Operasional Polri

by Salma Hn
2026/07/01
0

JAKARTA — Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 tidak hanya menjadi ajang seremoni refleksi pengabdian, tetapi juga menjadi panggung pembuktian bagi transformasi...

Next Post
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kapolri Cup Shooting Championship 2026

Kapolri Cup Shooting Championship 2026: Memperkuat Sinergitas dan Pembinaan Atlet Menembak

25 Juli 2026
Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026

Kapolri dan Ketua Bhayangkari Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 di JCC

25 Juli 2026
Perkuat Sinergitas, DPC BMP RI Puncak Jaya Gelar Jalan Sehat Kebangsaan

Puncak Jaya Kompak: Pemerintah dan TNI-Polri Bersatu dalam Jalan Sehat Kebangsaan

9 Juli 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -