Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’

8 Maret 2021
in Gercep Polri
0
Cerita Jaksa di Balik Tuntutan Mati 13 Terdakwa Narkoba ‘Bola Sabu’
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

10 jam ago
Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

11 jam ago

Sukabumi –

13 terdakwa sindikat jaringan internasional Pakistan-Iran-Indonesia atas kepemilikikan dan peredaran ‘bola sabu’ yang nilainya Rp 480 M dituntut hukuman mati. Dista Anggara, jaksa muda yang menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menyusun tuntutan maksimal untuk para terdakwa.

“Ini ditangkapnya oleh Satgas Merah Putih Bareskrim Polri (Juni 2020), makanya kami dari Kejaksaan RI juga mengedepankan semangat merah putih meracik formula tuntutan, ini juga merupakan bagian dari sinergitas Polri dan kejaksaan,” kata Dista dalam wawancara dengan detikcom, Sabtu (6/3/2021).

Dista juga menyebut peranan pimpinannya Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto yang berkeinginan untuk menghukum maksimal para pelaku. Sejak awal, Bambang sendiri memang mengeluarkan statemen soal hukuman maksimal untuk mereka yang terlibat dalam jaringan itu.

“Kami menyusun berbagai pertimbangan, pertama merusak generasi muda, generasi bangsa kita karena itu menimbulkan bahaya yang sangat besar merugikan kehidupan manusia selanjutnya masyarakat bangsa dan negara. Ketahanan nasional Indonesia, itu yang hal-hal memberatkan,” kata Dista.

Selain itu, kata dia, para terdakwa yang merupakan sindikat jaringan internasional, Pakistan – Iran – Indonesia menikmati hasil kejahatan narkotika ini. Jaksa juga tidak menemukan hal yang meringankan dari perbuatan para terdakwa.

“Bayangkan ada ratusan kilogram narkotika jenis sabu dipasarkan di Indonesia, berapa banyak nyawa yang kita selamatkan. Ini juga menjadi landasan kami mengenakan tuntutan pidana mati kepada para terdakwa ini. Jadi kami tidak sekedar menerima berkas dari kepolisian saja, tapi satu persatu berkas kami pelajari dan ditelaah, kami telusuri peran masing-masing terdakwa berikut pembuktiannya kita uji lagi. Sampai akhirnya ya kemarin itu pada sidang agenda tuntutan,” bebernya.

13 terdakwa yang dituntut mati adalah Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Amu Sukawi alias Beka, Yondi, M Iqbal, Samiullah, Hoosein Salari, Mahmoud Salari Rasyid dan Afateh Nohtani. Mereka dijerat Undang-undang Republik Indonesia, pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Simak video ‘Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa ‘Bola Sabu’ Atefeh Nohtani Histeris’:

[Gambas:Video 20detik]

(sya/ern)

Tags: Terpopuler
Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Redaksi Jurnalismeinvestigatif

Berita Terkait

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

by Salma Hn
2026/09/07
0

JAKARTA — Faktor waktu menjadi elemen yang sangat krusial dalam penanganan perkara tindak pidana oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Masyarakat...

Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

by Salma Hn
2026/09/07
0

JAKARTA — Bareskrim Polri terus memperkuat fungsi reserse melalui pola kerja yang tidak hanya berorientasi pada penindakan pasca-kejahatan. Kehadiran Unit...

Bareskrim Polri Resmi Terapkan Moratorium Kasus Konflik Agraria

Bareskrim Polri Resmi Terapkan Moratorium Kasus Konflik Agraria

by Salma Hn
2026/09/07
0

JAKARTA — Bareskrim Polri resmi memberlakukan moratorium atau penangguhan sementara dalam penanganan perkara tindak pidana yang berkaitan dengan konflik agraria...

Bareskrim Olah Jejak Digital: Dari Judi Online Hingga Ketamin Rp1,2 T

Pembuktian URC Polresta Gorontalo Kota: Respons Cepat Berbasis Bukti

by Salma Hn
2026/09/03
0

JAKARTA — Sebuah perkara sering kali tampak sebagai peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Namun ketika ribuan laporan dikumpulkan dan dianalisis...

Next Post
17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

17 Gadai dan 51 Pinjol Ilegal Diciduk! Ini Daftar Lengkapnya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

#ReserseBekerja Sinergi URC Polda Sulut Ungkap Penyelundupan 16 Kg Emas

7 September 2026
Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

Patroli Malam Hingga Pengagalan Emas Ilegal, Bukti Nyata URC Bareskrim

7 September 2026
Bareskrim Polri Resmi Terapkan Moratorium Kasus Konflik Agraria

Bareskrim Polri Resmi Terapkan Moratorium Kasus Konflik Agraria

7 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -