JAKARTA — Indonesia sudah terlalu lama berkompromi dengan maraknya pengoperasian kendaraan over dimension and overload (ODOL). Truk dengan muatan berlebih saban hari melintas bebas di jalan nasional, membawa beban berat yang melampaui kapasitas tanggungan kendaraan dan kemampuan kelas jalan.
Selama bertahun-tahun, praktik keliru ini sering kali hanya dianggap sebatas persoalan teknis angkutan barang belaka. Padahal, dampak buruknya menyentuh langsung aspek keselamatan publik, percepatan kerusakan infrastruktur, hingga pembengkakan beban anggaran ekonomi negara.
Melihat kondisi yang memprihatinkan tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. menempatkan penyelesaian persoalan ODOL sebagai isu keselamatan nasional yang mendesak. Ia menegaskan bahwa jalan raya bukan hanya ruang bagi pergerakan kendaraan, melainkan ruang hidup bersama yang wajib dijaga keamanannya.
“Jalan bukan hanya untuk dilalui, tetapi harus dijaga keselamatannya bersama,” ujar Irjen Agus dalam pembahasan strategi nasional Zero ODOL 2027.
Truk Bermuatan Lebih Jadi Ancaman Nyata di Jalan
Pernyataan tegas tersebut menandai adanya perubahan besar dalam cara pandang Korlantas Polri. Agenda Zero ODOL 2027 bukan semata-mata diposisikan sebagai operasi penertiban kendaraan niaga secara administratif, melainkan sebuah ikhtiar kemanusiaan demi menjaga nyawa masyarakat.
Oleh karena itu, pendekatan penegakan hukum yang dikedepankan petugas di lapangan kini tidak lagi bersifat represif semata. Polantas memilih formula transisi yang dijalankan secara bertahap, edukatif, humanis, namun tetap diperkuat oleh implementasi teknologi modern.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan sang sopir sendiri. Kendaraan dengan muatan berlebih otomatis memiliki risiko jarak pengereman yang jauh lebih panjang, tingkat stabilitas mekanis yang buruk, serta potensi terguling yang sangat besar.
Ketika armada berukuran besar tersebut kehilangan kendali di jalur padat, korbannya bisa menyasar siapa saja secara acak. Mulai dari pengendara sepeda motor, pengguna mobil pribadi, pejalan kaki, hingga rombongan keluarga yang sedang melakukan perjalanan.
Digitalisasi Sistem Pengawasan untuk Obyektivitas Penindakan
Ditinjau dari sisi teknis, muatan yang melebihi ambang batas memaksa seluruh komponen kendaraan bekerja di luar batas kemampuan standarnya. Sektor krusial seperti sistem rem, ketahanan ban, suspensi, hingga struktur sasis dipaksa menanggung beban ekstrem.
Kondisi tersebut menjadi pemicu utama terjadinya rentetan kecelakaan maut akibat rem blong yang dampaknya kerap berujung fatal. Guna memutus rantai pelanggaran laten ini, Korlantas Polri mulai memaksimalkan pemanfaatan kamera ETLE dan sistem pengawasan digital terintegrasi.
Langkah digitalisasi ini diterapkan agar proses pemantauan tonase truk logistik berjalan lebih objektif, presisi, dan tidak lagi bergantung penuh pada skema operasi manual di lapangan. Kendati demikian, Irjen Agus mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi pengawas tidak akan bekerja optimal tanpa adanya kesadaran dari pelaku industri.
“Kami ingin membangun kesadaran bersama, bukan sekadar melakukan penindakan,” ungkap jenderal bintang dua tersebut.
Membangun Masa Depan Transportasi yang Beradab
Pola pendekatan yang persuasif ini dinilai sangat penting. Polantas menyadari bahwa praktik ODOL telah mengakar cukup lama dalam sistem urat nadi distribusi barang di Indonesia.
Maka dari itu, jajaran pelaku usaha, asosiasi logistik, hingga para pengemudi truk perlu diberikan pemahaman baru. Mematuhi aturan batas muatan bukanlah sebuah beban tambahan biaya operasional, melainkan sebuah bentuk investasi keselamatan bisnis jangka panjang.
Peta jalan menuju Zero ODOL 2027 sengaja dirancang secara terukur demi menjaga stabilitas sosial dan kepentingan ekonomi nasional yang melibatkan banyak pihak. Transformasi ini dilakukan demi mewujudkan ekosistem jalan raya yang lebih aman, distribusi logistik yang sehat, serta perlindungan hak hidup bagi seluruh warga negara.







