Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

6 Maret 2025
in Sorotan
0
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), menegur mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, karena duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, namun saat itu, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyela dan menegur sikap duduk Tom Lembong.

Kamu mungkin suka

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

3 minggu ago
Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

4 minggu ago

“Sebentar, mohon maaf, mohon maaf. Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” tegas hakim kepada Tom Lembong.

Mendapatkan teguran tersebut, Tom langsung mengubah posisi duduknya dan meminta maaf. “Mohon maaf, Pak,” ucap Tom dengan sopan.

Pada sidang kali ini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.

Tom Lembong sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Keputusan tersebut menguatkan status tersangka Tom Lembong yang sah menurut hukum.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Thomas Trikasih Lembongtom lembong
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

by Salma Hn
2025/11/24
0

Jakarta – Operasi Zebra 2025 memasuki Hari Ketujuh (17–23 November 2025), menunjukkan pola yang stabil dan intensitas tinggi pada seluruh kegiatan...

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

by Salma Hn
2025/11/20
0

Jakarta – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Rabu, (19/11) menunjukkan peningkatan aktivitas yang masif dan signifikan di seluruh...

KPK Kasus Whoosh

KPK Fokus Penyelidikan pada Pembebasan Lahan Kereta Cepat

by Salma Hn
2025/11/12
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi. Kasus ini terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penyelidikan...

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

by Salma Hn
2025/11/11
0

JAKARTA PUSAT – Dua kerangka manusia ditemukan di lantai 2 Gedung Astra Credit Companies (ACC) Kwitang. Kerangka ini ditemukan tim...

Next Post
Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Kirim Tim Kemanusiaan Bantu Korban Banjir Aceh Tamiang

Respon Cepat Kakorlantas Polri Salurkan Sembako Dan Bersihkan Masjid Di Aceh

18 Desember 2025
Kakorlantas Polri Kirim Bantuan Sembako Untuk Korban Banjir Di Langkat Sumatera Utara

Tim Misi Kemanusiaan Kakorlantas Polri Tiba Di Langkat Salurkan Ratusan Paket Sembako

18 Desember 2025
Kakorlantas Polri Ajak Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

Kakorlantas Polri Dorong Ojol dan Pecalang Jadi Pelopor Keselamatan Lalu Lintas di Bali

17 Desember 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -