Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula

6 Maret 2025
in Sorotan
0
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Ditegur Hakim Saat Sidang Kasus Korupsi Impor Gula
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JAKARTA – Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025), menegur mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, karena duduk dengan posisi menyilangkan kaki saat sidang kasus dugaan korupsi impor gula.

Sidang dimulai dengan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum, namun saat itu, ketua majelis hakim, Dennie Arsan Fatrika, menyela dan menegur sikap duduk Tom Lembong.

Kamu mungkin suka

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

4 minggu ago
Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

2 bulan ago

“Sebentar, mohon maaf, mohon maaf. Terdakwa posisi duduk yang baik saja, tidak perlu disilangkan kakinya,” tegas hakim kepada Tom Lembong.

Mendapatkan teguran tersebut, Tom langsung mengubah posisi duduknya dan meminta maaf. “Mohon maaf, Pak,” ucap Tom dengan sopan.

Pada sidang kali ini, Tom Lembong menjalani persidangan perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Dalam kasus ini, selain Tom Lembong, Charles Sitorus juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejaksaan Agung kemudian menetapkan sembilan tersangka lainnya, sehingga total tersangka dalam kasus ini menjadi 11 orang.

Tom Lembong sebelumnya sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim. Keputusan tersebut menguatkan status tersangka Tom Lembong yang sah menurut hukum.

Kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong bersama para tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tags: Thomas Trikasih Lembongtom lembong
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

by Salma Hn
2026/01/09
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memberikan instruksi tegas agar seluruh...

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

Strategi Kakorlantas Pengawasan Balap Liar dan Perlindungan Pejalan Kaki Diperkuat

by Salma Hn
2025/11/24
0

Jakarta – Operasi Zebra 2025 memasuki Hari Ketujuh (17–23 November 2025), menunjukkan pola yang stabil dan intensitas tinggi pada seluruh kegiatan...

Kakorlantas-Polri-Irjen-Pol-Drs.-Agus-Suryonugroho-S.H.-M.Hum_.-4

Kakorlantas Minta Analisis Kecelakaan Harian untuk Strategi Operasi Zebra Selanjutnya

by Salma Hn
2025/11/20
0

Jakarta – Hari ketiga pelaksanaan Operasi Zebra 2025 pada Rabu, (19/11) menunjukkan peningkatan aktivitas yang masif dan signifikan di seluruh...

KPK Kasus Whoosh

KPK Fokus Penyelidikan pada Pembebasan Lahan Kereta Cepat

by Salma Hn
2025/11/12
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi. Kasus ini terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penyelidikan...

Next Post
Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Kronologi Penyegelan Hibisc Fantasy Puncak: Pelanggaran Izin Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Irjen Pol Agus Suryonugroho

Bagaimana Polantas Menyapa dan Melayani Menjadi Wajah Baru Pelayanan Publik

2 Februari 2026
Irjen Pol Agus Suryonugroho: Operasi Ketupat 2026 Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

Irjen Pol Agus Suryonugroho: Operasi Ketupat 2026 Pastikan Mudik Aman dan Nyaman

28 Januari 2026
Kakorlantas Polri Siapkan One Way dan Contraflow untuk Mudik Lebaran 2026

Kakorlantas Polri Gunakan Teknologi Terpadu Pantau Arus Mudik Lebaran

28 Januari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -