JurnalismeInvestigatif.com – Saka Tatal, yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Pada Senin (8/7/2024), Saka Tatal, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Mereka hadir di sana untuk secara resmi mengajukan permohonan PK.
Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Saka Tatal untuk mengkaji ulang putusan yang telah dijatuhkan kepadanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).
Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyatakan bahwa dalam proses pengajuan PK ini, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas kepada Pengadilan Negeri Cirebon, termasuk memori PK.
“(Berkas yang diserahkan ke PN Cirebon) pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya,” kata Titin Aprilianti.
“Di dalam memori PK itu menjelaskan secara keseluruhan apa saja novum-novum yang kita sampaikan,” kata Titin menambahkan.
Menurut Titin, ada beberapa hal yang dijadikan novum dalam upaya PK tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci apa saja novum yang diajukan.
Titin hanya menyebutkan bahwa salah satu novum dalam upaya PK tersebut adalah tidak adanya luka tusuk pada korban Eky.
“(Novum) salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi hari ini novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” kata Titin.
Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan orang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Dia dihukum penjara selama 8 tahun.
Sidang putusan terhadap Saka Tatal dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016, di mana ia dianggap sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain Saka Tatal, tujuh orang lainnya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Mereka semua dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Sidang putusan terhadap ketujuh orang tersebut digelar di PN Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.