Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

9 Juli 2024
in Gercep Polri
0
Saka Tatal Ajukan Peninjauan Kembali Terkait Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com – Saka Tatal, yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Pada Senin (8/7/2024), Saka Tatal, didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon di Jalan Wahidin, Kota Cirebon. Mereka hadir di sana untuk secara resmi mengajukan permohonan PK.

Kamu mungkin suka

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

1 hari ago
Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

1 hari ago

Pengajuan PK ini merupakan langkah hukum yang diambil oleh Saka Tatal untuk mengkaji ulang putusan yang telah dijatuhkan kepadanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Kami yakin sekali bahwa ada kejanggalan. Kami berharap Pengadilan Negeri Cirebon bisa menyampaikan memori PK kami kepada Mahkamah Agung (MA),” kata Farhat Abbas saat ditemui di PN Cirebon, Senin (8/7/2024).

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyatakan bahwa dalam proses pengajuan PK ini, pihaknya telah menyerahkan beberapa berkas kepada Pengadilan Negeri Cirebon, termasuk memori PK.

“(Berkas yang diserahkan ke PN Cirebon) pertama yaitu berkas kuasa seluruhnya, kemudian juga memori PK-nya,” kata Titin Aprilianti.

“Di dalam memori PK itu menjelaskan secara keseluruhan apa saja novum-novum yang kita sampaikan,” kata Titin menambahkan.

Menurut Titin, ada beberapa hal yang dijadikan novum dalam upaya PK tersebut. Namun, ia belum membeberkan secara rinci apa saja novum yang diajukan.

Titin hanya menyebutkan bahwa salah satu novum dalam upaya PK tersebut adalah tidak adanya luka tusuk pada korban Eky.

“(Novum) salah satunya tidak pernah ada terjadi penusukan. Kalau dulu kan memang hanya berdasarkan hasil visum. Tetapi hari ini novum yang saya bawa akan menggambarkan secara jelas, betul tidak ada penusukan terhadap Eky,” kata Titin.

Saka Tatal merupakan salah satu dari delapan orang yang telah divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. Dia dihukum penjara selama 8 tahun.

Sidang putusan terhadap Saka Tatal dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada 10 Oktober 2016, di mana ia dianggap sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Selain Saka Tatal, tujuh orang lainnya juga divonis bersalah dalam kasus yang sama. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto. Mereka semua dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Sidang putusan terhadap ketujuh orang tersebut digelar di PN Cirebon pada Jumat, 26 Mei 2017.

Baca Juga : Penetapan Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dinyatakan Batal Secara Hukum oleh PN Bandung

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.   

Tags: Jawa Baratkasus jawa baratSaka TatalVinaVina Cirebon
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

by Salma Hn
2026/04/10
0

Jakarta — Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 tidak hanya tertulis dalam laporan statistik tahunan, namun tercermin jelas dari senyum dan kepuasan...

Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

by Salma Hn
2026/04/10
0

Jakarta – Pengelolaan arus mudik Lebaran 2026 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Lembaga survei...

Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Puas, Bukti Keunggulan Sistem Prediktif Korlantas

Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Puas, Bukti Keunggulan Sistem Prediktif Korlantas

by Salma Hn
2026/04/10
0

Jakarta – Pelaksanaan Operasi Ketupat 2026 resmi mencatatkan rapor gemilang dengan tingkat kepuasan masyarakat mencapai 88,8 persen berdasarkan hasil survei...

Kakorlantas Polri: Data Saja Tidak Cukup, Empati Jadi Penentu Keberhasilan Mudik

Kakorlantas Polri: Data Saja Tidak Cukup, Empati Jadi Penentu Keberhasilan Mudik

by Salma Hn
2026/04/09
0

Jakarta — Operasi Ketupat 2026 resmi menjadi momentum transformasi besar bagi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Di bawah kepemimpinan Irjen...

Next Post
Kontroversi Kesaksian Aep dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

Kontroversi Kesaksian Aep dalam Kasus Vina dan Eky Cirebon

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

Lebih dari Sekadar Lancar: Apa yang Sebenarnya Dirasakan Pemudik Lebaran 2026?

10 April 2026
Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

Survei KedaiKOPI: 84,1% Publik Puas terhadap Kinerja Polri Mudik Lebaran 2026

10 April 2026
Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Puas, Bukti Keunggulan Sistem Prediktif Korlantas

Survei KedaiKOPI: 88,8% Masyarakat Puas, Bukti Keunggulan Sistem Prediktif Korlantas

10 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -