JurnalismeInvestigatif.com – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan jadwal pemanggilan untuk lima individu dalam rangka sidang lanjutan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Mereka dijadwalkan untuk memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Kemayoran pada Rabu (29/5/2024).
Salah satu dari individu yang dipanggil adalah Nayunda Nabila Nizrinah, seorang biduan yang pernah dipekerjakan dalam kegiatan Kementerian Pertanian (Kementan) pada masa pemerintahan SYL. Nayunda bahkan disebut dalam persidangan bahwa ia menerima gaji dari Kementan, karena diangkat sebagai pegawai honorer dengan penghasilan sebesar Rp 4,3 juta per bulan.
Sementara itu, tiga saksi lainnya termasuk Yuli Yudiyani Wahyuningsih (staf laboratorium atau analisis kesehatan Klinik Utama, Biro Umum, dan Pengadaan Kementan), Oky Anwar Djunaidi (sopir di Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan), serta Nur Habibah Al Majid (pengurus rumah tangga).
“Ditambah dengan saksi di luar berkas perkara yang akan dihadirkan yaitu Ahmad Sahroni (anggota DPR RI),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu (29/5/2024).
Ahmad Sahroni, yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP Partai Nasdem, yang merupakan partai yang bernaung di bawah SYL, akan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus SYL.
Diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuduh SYL melakukan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat sebagai Menteri Pertanian pada awal 2020, SYL disebut telah mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, Kasdi Subagyono, serta mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, beserta ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka diminta untuk mengumpulkan uang dari semua pejabat eselon I di Kementerian Pertanian sebagai ‘patungan’ untuk keperluan SYL. Kasus ini melibatkan SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Kementerian Pendidikan: Tidak Lagi Mewajibkan Penyelenggaraan Wisuda di Sekolah
Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainya.