JAKARTA-Saat ini tren menggunakan sticker Add Yours di Instagram tengah viral. Tanpa disadari, banyak dampak yang ditimbulkan dari tren penggunaan sticker tersebut.
Menyikapi fenomena ini, tim siber Polri memberikan peringatan kepada para sobat siber. Satuan siber Polri pun memberikan peringatan terkait hukuman untuk para pelaku pencurian data.
Salah satunya adalah bisa terancam pidana yang berdasarkan pada Pasal 32 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman selama 9 tahun lamanya atau dikenakan denda sebesar Rp 3 Miliar.
Add Yours sendiri merupakan sebuah sticker yang disediakan oleh aplikasi Instagram.
Pengguna Instagram dapat menggunakan sticker ini yang nantinya dapat dibagikan melalui Insta Story.
Tetapi, sayangnya banyak pengguna yang terkesan gegabah dalam menggunakan sticker tersebut.
Karena melalui fitur sticker Add Yours tersebut, pengguna Instagram dapat dengan bebas membagikan beberapa hal yang bersifat pribadi.
Seperti tempat tanggal lahir, foto selfie dengan KTP, nama gadis dari ibu kandung alamat rumah, hingga tanda tangan pribadi. Dan karena sticker Add Yours bisa dibagikan oleh pengguna Instagram melalui Insta Story.
Maka unggahan yang berisikan informasi pribadi tersebut dapat dilihat secara luas oleh orang lain, yang mungkin memiliki niatan buruk.
Tim siber Polri kembali mengingatkan bahwa ini bisa digunakan oleh para pihak yang tidak bertanggung jawab sebagai celah dalam pencurian data.
Kemudian, dijelaskan lebih lanjut pula bahwa terdapat efek negatif apabila data pribadi tersebut sampai tersebar.
Contohnya, akun email maupun media sosial bisa diambil oleh orang lain, data diri pengunggah bisa dipakai untuk mendaftar aplikasi pinjaman online.
Lebih parah jika ada orang yang mengaku sebagai pemilik rekening yang sah dari bank si pengunggah.
Jenis penipuan yang sering kali tidak disadari adalah seketika ada orang tidak dikenal yang mengaku sebagai kerabat atau teman dekat.
Dirasa sangat penting bagi masyarakat untuk dapat menggunakan media sosial secara bijaksana dengan selalu sadar akan pentingnya data pribadi.
Selanjutnya, sebagai bentuk pencegahan dini, tim siber Polri menyuarakan kepada masyarakat untuk menerapkan 3S sebagai berikut.
1. Simpan baik-baik segala sesuatu yang berkaitan dengan data pribadi kamu
2. Selalu waspadalah terhadap berbagai fitur yang dianggap sepele tentang data pribadi.
3. Sampaikan kepada teman atau saudara kamu mengenai bahayanya modus penipuan yang berawal dari informasi data pribadi.
Sumber: Mataindonesia.com