BATAM — Penegakan hukum pidana dalam kasus bentrokan yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, mengandalkan ketelitian dalam pengolahan bukti material di lokasi kejadian. Kepolisian Resor Kota Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bergerak cepat mengamankan area serta mengumpulkan bukti yang menjadi dasar pengungkapan perkara.
Tindakan cepat personel kepolisian di lapangan diimbangi dengan kecermatan penyidik dalam membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Integrasi Pengumpulan Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Personel reserse di lapangan menguji setiap informasi untuk menghindari pembentukan opini tanpa fakta yang jelas. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk mendalami kronologi bentrokan yang menewaskan dua warga pada Senin (14/9/2026).
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan kecocokan petunjuk di lokasi kejadian pada Selasa (15/9/2026), penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Penanganan perkara difokuskan pada murni konflik sengketa tanah, mengesampingkan isu terkait suku, agama, ras, atau antargolongan.
Pembuktian Material Melalui Penyitaan Barang Bukti
Penyidikan dilanjutkan dengan penguatan bukti fisik yang menunjukkan peran spesifik masing-masing tersangka. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak dari kayu nibung, serta satu unit ponsel milik tersangka.
Hasil pengujian barang bukti mengungkap bahwa tersangka RS melepaskan lebih dari delapan tembakan senapan angin ke arah korban, tersangka P mengokang dan membidikkan senjata, sementara tersangka SH membawa senjata tajam dan menghasut massa saat perusakan pagar seng berlangsung.
Penerapan Pasal KUHP Baru dan Pengembangan Penyidikan
Penyidik menghubungkan perbuatan para tersangka dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru guna menjamin keabsahan proses hukum. Tersangka RS dan P dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, tersangka SH dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 246 huruf a KUHP atas tuduhan menghasut. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Melalui kelengkapan alat bukti yang valid dan prosedur yang terukur, semangat #ReserseBekerja diwujudkan untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan adil bagi publik.
Sumber: Kompas, Tribunnews, Batamnews







