Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Objektivitas Penyidikan Bentrokan Pulau Setokok, Aksi Nyata URC Barelang #ReserseBekerja

17 September 2026
in Gercep Polri, Nasional
0
Objektivitas Penyidikan Bentrokan Pulau Setokok, Aksi Nyata URC Barelang #ReserseBekerja
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

BATAM — Penegakan hukum pidana dalam kasus bentrokan yang terjadi di Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam, mengandalkan ketelitian dalam pengolahan bukti material di lokasi kejadian. Kepolisian Resor Kota Barelang dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bergerak cepat mengamankan area serta mengumpulkan bukti yang menjadi dasar pengungkapan perkara.

Tindakan cepat personel kepolisian di lapangan diimbangi dengan kecermatan penyidik dalam membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kamu mungkin suka

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

59 menit ago
Bareskrim Olah Jejak Digital: Dari Judi Online Hingga Ketamin Rp1,2 T

Tim URC Bareskrim Deli Serdang Ungkap Perkara TPPO Myanmar Berbasis Bukti Murni #ReserseBekerja

1 hari ago

Integrasi Pengumpulan Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Personel reserse di lapangan menguji setiap informasi untuk menghindari pembentukan opini tanpa fakta yang jelas. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono memimpin pemeriksaan terhadap 16 saksi untuk mendalami kronologi bentrokan yang menewaskan dua warga pada Senin (14/9/2026).

Berdasarkan pemeriksaan saksi dan kecocokan petunjuk di lokasi kejadian pada Selasa (15/9/2026), penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial RS, P, dan SH. Penanganan perkara difokuskan pada murni konflik sengketa tanah, mengesampingkan isu terkait suku, agama, ras, atau antargolongan.

Pembuktian Material Melalui Penyitaan Barang Bukti

Penyidikan dilanjutkan dengan penguatan bukti fisik yang menunjukkan peran spesifik masing-masing tersangka. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua pucuk senapan angin, satu tombak dari kayu nibung, serta satu unit ponsel milik tersangka.

Hasil pengujian barang bukti mengungkap bahwa tersangka RS melepaskan lebih dari delapan tembakan senapan angin ke arah korban, tersangka P mengokang dan membidikkan senjata, sementara tersangka SH membawa senjata tajam dan menghasut massa saat perusakan pagar seng berlangsung.

Penerapan Pasal KUHP Baru dan Pengembangan Penyidikan

Penyidik menghubungkan perbuatan para tersangka dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru guna menjamin keabsahan proses hukum. Tersangka RS dan P dikenakan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Sementara itu, tersangka SH dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait penguasaan senjata tajam tanpa hak serta Pasal 246 huruf a KUHP atas tuduhan menghasut. Penyidik terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Melalui kelengkapan alat bukti yang valid dan prosedur yang terukur, semangat #ReserseBekerja diwujudkan untuk memastikan penyidikan berjalan secara objektif dan adil bagi publik.

Sumber: Kompas, Tribunnews, Batamnews

Tags: Bareskrim PolriPenegakan HukumPolda KepriPolresta BarelangReserse Bekerja
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

by Salma Hn
2026/09/17
0

BATAM — Kepolisian Resor Kota Barelang melalui Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam kasus bentrokan berdarah...

Bareskrim Olah Jejak Digital: Dari Judi Online Hingga Ketamin Rp1,2 T

Tim URC Bareskrim Deli Serdang Ungkap Perkara TPPO Myanmar Berbasis Bukti Murni #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/16
0

MEDAN — Dinamika informasi digital sering kali mendorong tuntutan publik atas pengungkapan kasus secara serba cepat. Namun, efektivitas penegakan hukum...

Bongkar Modus Agen Lintas Negara, Tim URC Bareskrim Wujudkan #ReserseBekerja

Bongkar Modus Agen Lintas Negara, Tim URC Bareskrim Wujudkan #ReserseBekerja

by Salma Hn
2026/09/16
0

MEDAN — Kewaspadaan seorang calon korban perdagangan orang berujung pada penggagalan pengiriman yang nyaris membawanya ke jaringan penipuan daring lintas...

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

Menelusuri Cara #ReserseBekerja Mengungkap Dugaan Penggelapan 21 Mobil Rental di Gowa

by Salma Hn
2026/09/15
0

MAKASSAR — Tim gabungan kepolisian menangkap seorang perempuan berinisial ALF (34) di Makassar pada pertengahan September 2026. Penangkapan ini mengakhiri...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Objektivitas Penyidikan Bentrokan Pulau Setokok, Aksi Nyata URC Barelang #ReserseBekerja

Objektivitas Penyidikan Bentrokan Pulau Setokok, Aksi Nyata URC Barelang #ReserseBekerja

17 September 2026
#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

#ReserseBekerja Tuntas: URC Polresta Barelang Lakukan Pendalaman Aktor Lain Kasus Batam

17 September 2026
Bareskrim Olah Jejak Digital: Dari Judi Online Hingga Ketamin Rp1,2 T

Tim URC Bareskrim Deli Serdang Ungkap Perkara TPPO Myanmar Berbasis Bukti Murni #ReserseBekerja

16 September 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -