Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan pada Momen HUT ke-80 RI

20 Agustus 2025
in Sorotan
0
putri_candrawathi

putri_candrawathi

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Putri Candrawathi, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menerima remisi pengurangan hukuman total 9 bulan di Lapas Kelas II A Tangerang. Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI.

Adapun rincian remisi yang diterima Putri Candrawathi adalah:

Kamu mungkin suka

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

7 jam ago
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

4 hari ago
  • Remisi Umum: 4 bulan

  • Remisi Dasawarsa: 3 bulan (90 hari)

  • Remisi Tambahan: 2 bulan karena partisipasi dalam donor darah

Total keseluruhan remisi mencapai 9 bulan, yang langsung mengurangi masa tahanan Putri.

Alasan Pemberian Remisi

Kepala Humas Lapas Kelas II A Tangerang menjelaskan bahwa Putri memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi. Beberapa faktor penentu antara lain:

  • Kelakuan baik: Putri tidak pernah melanggar aturan selama menjalani hukuman.

  • Aktif mengikuti kegiatan pembinaan: Ia terlibat dalam kegiatan donor darah, perlombaan HUT RI, serta program kerajinan seperti merajut.

  • Tidak melakukan pelanggaran tata tertib: Sepanjang masa penahanan, Putri tercatat kooperatif dan disiplin.

Remisi ini dinilai sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berupaya memperbaiki diri dan berkontribusi positif selama berada di lapas.

Status Hukum Putri Candrawathi

Kasus hukum Putri Candrawathi masih menjadi sorotan publik. Ia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022.

Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. Putri dinilai memiliki peran bersama Ferdy Sambo dalam perencanaan dan eksekusi pembunuhan.

Dengan adanya remisi 9 bulan ini, masa tahanan Putri otomatis berkurang, meski tetap harus menjalani sebagian besar vonis yang sudah ditetapkan.

Dampak Sosial dan Tanggapan Publik

Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi menuai beragam reaksi. Sebagian masyarakat menilai remisi adalah hak setiap narapidana yang memenuhi syarat, termasuk Putri. Namun, ada juga yang mempertanyakan apakah pantas terpidana kasus besar seperti ini menerima pengurangan hukuman signifikan.

Pakar hukum menegaskan bahwa remisi adalah hak konstitusional narapidana sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan. Putri dianggap sah mendapatkan remisi karena berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan positif.

Remisi Sebagai Hak Narapidana

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, remisi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai sarana pembinaan narapidana. Dengan remisi, diharapkan narapidana termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti program rehabilitasi, serta siap kembali ke masyarakat setelah selesai menjalani masa tahanan.

Dalam konteks ini, Putri Candrawathi termasuk dalam daftar ribuan narapidana di Indonesia yang menerima remisi pada HUT ke-80 RI.

Tags: Ferdy SamboPutri Candrawathi
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/13
0

JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membuat terobosan besar dengan menerbitkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik atau eBPKB. Inovasi...

Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/10
0

Jakarta – Bayangan Orde Baru merangkak kembali. Bukan lagi dalam bentuk represif yang vulgar, melainkan melalui kooptasi halus terhadap Kepolisian Negara...

Kakorlantas Targetkan SPPG Siap Operasi 17 Oktober

Tingkatkan Akuntabilitas, Korlantas Siapkan SPPG untuk Pelayanan Lalu Lintas Modern

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/10/07
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Pusat...

Kakorlantas-Dirut Jasa Marga

Jamin Kelancaran Arus Balik, Kakorlantas dan Dirut Jasa Marga Pastikan Seluruh GTO Berfungsi Optimal

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/09/08
0

Jakarta - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho, bersama Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Rivan Achmad Purwantono meninjau sejumlah gerbang...

Next Post
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub-Aan Suhanan

Digitalisasi Jembatan Timbang Trosobo: Jurus Kemenhub Basmi Truk ODOL dan Pungli

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Korlantas

Sistem eBPKB Disiapkan, Kombes Sumardji: Tidak Ada Lagi Fotokopi

13 Oktober 2025
Kooptasi Polri dan Remiliterisasi Ruang Sipil

Pergeseran Kekuatan: Siapa Menjaga Rakyat Saat Hukum Tunduk pada Senjata?

10 Oktober 2025
Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

Senyum Polantas Marka Utama: Simbol Perubahan Paradigma Pelayanan Lalu Lintas Nasional

7 Oktober 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -