Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke MK, Soroti Minimnya Keterbukaan

24 Maret 2025
in Sorotan
0
Mahasiswa UI Gugat Revisi UU TNI ke MK, Soroti Minimnya Keterbukaan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Tujuh mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut telah diterima MK dengan nomor perkara 47/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.

Permohonan tersebut diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan, Namoradiarta Siaahan, Kelvin Oktariano, M. Nurrobby Fatih, Nicholas Indra Cyrill Kataren, Mohammad Syaddad Sumartadinata, dan R. Yuniar A. Alpandi pada Jumat (21/3).

Kamu mungkin suka

KPK Kasus Whoosh

KPK Fokus Penyelidikan pada Pembebasan Lahan Kereta Cepat

6 hari ago
Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

7 hari ago

Dalam petitum permohonan, para pemohon meminta agar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang telah diubah, dihapus, atau dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, diberlakukan kembali.

Dugaan Pelanggaran Prinsip Keterbukaan

Para pemohon beralasan bahwa revisi UU TNI tidak memenuhi asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3). Mereka menyoroti minimnya partisipasi publik serta sulitnya masyarakat dalam mengakses draf revisi undang-undang tersebut.

Selain itu, pemohon juga mempermasalahkan percepatan pengesahan RUU TNI, meskipun rancangan regulasi tersebut tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Mereka menilai bahwa penggunaan naskah akademik periode 2020-2024 dalam revisi ini tidak sesuai, mengingat RUU tersebut tidak berstatus carry over ke periode saat ini.

“Penyusunan RUU TNI di luar Prolegnas tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 23 UU P3 menciptakan ketidakpastian hukum karena mengabaikan mekanisme perencanaan yang menjadi dasar dalam pembentukan undang-undang,” bunyi permohonan tersebut.

Para pemohon juga menekankan bahwa ketidakpastian ini dapat melemahkan sistem legislasi yang terstruktur serta mengurangi legitimasi produk hukum yang dihasilkan.

Revisi UU TNI Disahkan Meski Menuai Kritik

Pemerintah dan DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi UU TNI dalam sidang paripurna yang digelar pada Kamis (20/3). Surat presiden untuk pembahasan RUU TNI baru diterima DPR pada 18 Februari 2025, hanya sebulan sebelum pengesahan dilakukan.

Proses pembahasan RUU TNI menuai kritik dari berbagai kalangan karena dinilai dilakukan secara terburu-buru dan tertutup. DPR dan pemerintah bahkan sempat menggelar pembahasan tertutup di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Minggu (16/3), yang semakin memicu kontroversi.

Sejumlah aksi unjuk rasa menolak RUU TNI pun berlangsung di berbagai daerah selama pekan ini. Meski demikian, pemerintah dan DPR tetap melanjutkan proses legislasi dan mengesahkan regulasi tersebut.

Baca Juga : IHSG Anjlok Hampir 7 Persen, Sinyal Bahaya bagi Ekonomi Indonesia?

Tags: RUU TNITNI
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

KPK Kasus Whoosh

KPK Fokus Penyelidikan pada Pembebasan Lahan Kereta Cepat

by Salma Hn
2025/11/12
0

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi. Kasus ini terjadi pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh). Penyelidikan...

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

Misteri di Gedung ACC Kwitang: Jenazah Farhan dan Reno Ditemukan Setelah Dua Bulan Hilang

by Salma Hn
2025/11/11
0

JAKARTA PUSAT – Dua kerangka manusia ditemukan di lantai 2 Gedung Astra Credit Companies (ACC) Kwitang. Kerangka ini ditemukan tim...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Siap-siap Liburan Aman! Korlantas “Panaskan Mesin” dengan Operasi Zebra Jelang Nataru

by Salma Hn
2025/11/05
0

Depok – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengatakan bahwa pihaknya akan mempersiapkan...

Gubernur Riau ditangkap KPK

Fakta Baru OTT Gubernur Riau: Diduga Terkait Proyek PUPR, KPK Boyong 10 Terperiksa ke Jakarta

by Salma Hn
2025/11/04
0

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperketat penyelidikan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid, Senin...

Next Post
Sinergi Polri dan Stakeholder, Kakorlantas dan Menhub Pantau Kelancaran Mudik di Merak

Sinergi Polri dan Stakeholder, Kakorlantas dan Menhub Pantau Kelancaran Mudik di Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

Putusan MK No.114, Prof. Juanda: Hak Anggota Polri untuk Jabatan yang Berkaitan dengan Tugas Tetap Ada

17 November 2025
Program “Polantas Menyapa” Dapat Apresiasi, Wujud Komitmen Polri Bangun Budaya Tertib dan Aman di Jalan

Operasi Zebra 2025, Irjen Agus: Keselamatan Pejalan Kaki Jadi Indikator Utama Kinerja Polantas

15 November 2025

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan Selama 9 Jam di Polda Metro

14 November 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -