Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Revisi UU TNI Diprotes, Penguatan Peran Militer di Sektor Sipil Dinilai Bertentangan dengan Reformasi

18 Maret 2025
in Sorotan
0
Revisi UU TNI Diprotes, Penguatan Peran Militer di Sektor Sipil Dinilai Bertentangan dengan Reformasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigatif.com -Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tengah menuai kontroversi. Beberapa pasal dalam revisi ini dianggap oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil sebagai langkah mundur yang berpotensi mengembalikan dwifungsi militer yang telah dihapus setelah era Orde Baru.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebutkan bahwa pemerintah dan DPR saat ini berupaya memperluas peran TNI dalam ranah sipil, yang dianggap bertentangan dengan amanat konstitusi serta semangat reformasi yang telah berjalan selama ini.

Kamu mungkin suka

Ayah Farel Prayoga-Joko Suyoto

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, Jadi Tersangka Kasus Judi Online

2 minggu ago
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

3 minggu ago

“YLBHI menduga, munculnya gagasan revisi UU TNI ini merupakan bagian dari upaya panjang untuk menguatkan kembalinya dwifungsi ABRI, di mana TNI kembali menjadi aktor politik dan bisnis pasca-Reformasi,” kata YLBHI dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (17/3/2025).

Selain itu, koalisi sipil yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil juga menyoroti proses pembahasan RUU TNI yang dinilai tertutup. Pembahasan yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, yang diklaim disebabkan oleh renovasi ruang rapat DPR, memicu aksi protes dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Koalisi Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari pemerhati pertahanan, mendesak agar pembahasan RUU ini dihentikan karena dianggap tidak transparan.

“Kami mendesak agar pembahasan ini dihentikan, karena tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan yang seharusnya dijaga dalam proses legislasi,” ujar perwakilan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan.

Sementara itu, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menanggapi protes tersebut dengan menegaskan bahwa isu mengenai dwifungsi militer seperti yang terjadi pada masa Orde Baru tidak perlu dibesar-besarkan. Maruli mengkritik pihak-pihak yang menyebarkan kekhawatiran terkait penempatan prajurit aktif di lembaga dan kementerian, menyebutnya sebagai serangan terhadap institusi TNI. “Tuduhan bahwa TNI akan kembali ke dwifungsi seperti Orde Baru adalah pemikiran yang kampungan,” tegas Maruli dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (13/3/2025).

Adapun, sejumlah pasal dalam RUU TNI dinilai kontroversial oleh banyak pihak. Berikut adalah empat pasal krusial yang menuai protes, yang terbagi dalam tiga klaster utama: batas usia pensiun, penempatan TNI di ranah sipil, dan peran TNI di luar operasi militer.

1. Pasal 47 – Penempatan TNI di Instansi Sipil
Pemerintah mengusulkan penambahan posisi sipil yang dapat diduduki oleh TNI, dari 10 menjadi 16 posisi. Penambahan tersebut mencakup pengamanan laut (Bakamla), penanganan bencana (BNPB), penanganan terorisme (BNPT), kelautan dan perikanan, Kejaksaan Agung, serta pengelolaan perbatasan (BNPP). Dalam pasal ini juga dijelaskan bahwa prajurit yang menduduki jabatan tersebut akan didasarkan pada permintaan kementerian atau lembaga yang bersangkutan.

2. Pasal 53 – Batas Usia Pensiun
RUU TNI mengubah ketentuan batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat, dengan rincian sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama: paling tinggi 55 tahun
  • Perwira hingga pangkat Kolonel: paling tinggi 58 tahun
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu): paling tinggi 60 tahun
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua): paling tinggi 61 tahun
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga): paling tinggi 62 tahun
    Selain itu, terdapat pengecualian untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, yang dapat pensiun hingga usia 63 tahun dengan kemungkinan perpanjangan sesuai kebutuhan.

Pembahasan RUU TNI ini terus bergulir, dengan pro dan kontra yang semakin memanas. Banyak pihak yang berharap agar pemerintah dan DPR tetap menjaga prinsip-prinsip transparansi dan keterbukaan dalam merumuskan peraturan yang akan memengaruhi struktur dan peran TNI di masa depan.

Tags: Revisi Undang-UndangTNIUU TNI
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Ayah Farel Prayoga-Joko Suyoto

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, Jadi Tersangka Kasus Judi Online

by Redaksi JurnalInvestigatif
2025/06/12
0

Jakarta — Dunia hiburan Tanah Air kembali diguncang kabar mengejutkan. Joko Suyoto (46), ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, resmi...

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

by Salma Hn
2025/06/04
0

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan tenaga kerja asing (TKA)...

tom lembong

Tom Lembong Bela Diri Usai Laptop dan iPad Disita di Tahanan

by Salma Hn
2025/06/04
0

JAKARTA — Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, menyatakan keberatannya atas penyitaan laptop dan iPad yang ia...

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

Panglima TNI Mutasi 117 Perwira Tinggi, Sejumlah Jabatan Strategis Berganti

by Salma Hn
2025/06/04
0

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto melakukan rotasi dan mutasi terhadap 117 perwira tinggi (Pati) di lingkungan TNI....

Next Post
Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugur dalam Insiden Penembakan

Tiga Anggota Polres Way Kanan Gugur dalam Insiden Penembakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Ayah Farel Prayoga-Joko Suyoto

Ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, Jadi Tersangka Kasus Judi Online

12 Juni 2025
Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Darmoko, Kandidat Kuat Calon Kapolri

Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Darmoko, Kandidat Kuat Calon Kapolri

4 Juni 2025
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

4 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -