Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina

25 Februari 2025
in Sorotan
0
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina beserta sub-holding serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka langsung ditahan mulai hari ini di dua lokasi berbeda, yakni di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

1 minggu ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

3 minggu ago

“Penyidik di jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah berketetapan untuk melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Tujuh Tersangka Digiring ke Tahanan

Berdasarkan pantauan di Gedung Kartika Kejagung, para tersangka selesai menjalani pemeriksaan dan persiapan penahanan menjelang pergantian hari. Mereka mengenakan rompi tahanan kejaksaan berwarna pink dan tangan terborgol saat digiring ke mobil tahanan. Tak satu pun dari mereka memberikan komentar terkait penetapan status tersangka.

Berikut adalah daftar tersangka beserta perannya:

  1. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, broker dalam kasus ini.
  2. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  3. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  4. YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
  5. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  6. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  7. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Para tersangka ditahan secara bertahap mulai dari pukul 00.38 WIB hingga 01.50 WIB. Tersangka RS, yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, tampak mengenakan batik lengan panjang bernuansa biru saat digiring ke mobil tahanan. Sementara itu, SDS menjadi satu-satunya tersangka yang wajahnya terlihat jelas karena tidak mengenakan masker.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan broker. Sebelum tender dilaksanakan, harga telah diatur sebelumnya demi mendapatkan keuntungan secara melawan hukum.

“Pemufakatan ini dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Seolah-olah proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, padahal broker pemenang tender telah dikondisikan sebelumnya,” jelas Qohar.

Akibat praktik korupsi tersebut, harga bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan, yang berdampak pada peningkatan beban subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat skandal ini mencapai Rp 193,7 triliun.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
  • Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan pengungkapan kasus ini, Kejagung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi yang merugikan negara, terutama di sektor energi yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Baca Juga : Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto

Tags: kasus korupsi tata kelola minyak mentahKejagungkorupsiMinyak MentahPT PERTAMINA
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pastikan Perbaikan Jalan Selesai H-7

by Salma Hn
2026/02/25
0

BANDUNG – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melaksanakan inspeksi jalur tol di wilayah Jawa Barat. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

by Salma Hn
2026/02/10
0

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membawa arah baru. Beliau ingin kinerja Korlantas Polri semakin modern. Namun, Polantas harus...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

by Salma Hn
2026/02/06
0

BATU – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Jawa Timur. Beliau mengunjungi Pos Ketan Legenda pada...

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

by Salma Hn
2026/02/03
0

JAKARTA – Indonesia kini menempuh jalur unik dalam menjaga ketertiban jalan raya. Fokus utama bukan hanya pada teknologi canggih atau...

Next Post
Tony Blair Bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai Dewan Pengawas

Tony Blair Bergabung dengan Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai Dewan Pengawas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Wujudkan Mudik Aman Keluarga Bahagia

4 Maret 2026
Aplikasi SIGNAL

Langkah Mudah Bayar Pajak Kendaraan Pakai Aplikasi SIGNAL 2026

4 Maret 2026
Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Urai Macet Di NTMC

Strategi Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Urai Macet Di NTMC

3 Maret 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -