Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi

25 Februari 2025
in Gercep Polri
0
Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Hevearita Gunaryanti Rahayu, alias Mbak Ita (HGR), Wali Kota Semarang, bersama Alwin Basri (AB), Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, resmi ditahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (19/2/2025). Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, keduanya terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Ibnu Basuki Widodo, Wakil Ketua KPK, mengonfirmasi bahwa keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK selama 20 hari, mulai dari 19 Februari hingga 10 Maret 2025.

Kamu mungkin suka

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

4 bulan ago
Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

6 bulan ago

Penyidik KPK menjelaskan bahwa Hevearita dan Alwin diduga terlibat dalam tiga perkara korupsi. Pertama, dalam proyek pengadaan meja kursi fabrikasi untuk SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada tahun 2023, di mana keduanya diduga menerima uang senilai Rp1,7 miliar. Kedua, dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan pada tahun yang sama, di mana Alwin diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar. Ketiga, dalam permintaan uang ke Bapenda Kota Semarang, keduanya diduga menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Hevearita dan Alwin, penyidik KPK juga telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, serta Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa P. Keduanya ditahan pada 17 Januari 2025 selama 20 hari dan terlibat dalam pengadaan meja dan kursi serta pengaturan proyek penunjukan langsung di Pemkot Semarang.

Tags: DPRDHevearita Gunaryanti Rahayukasus korupsiKetua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengahkpk
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

by Salma Hn
2025/01/22
0

Jakarta - Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar...

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

Kakorlantas Tekankan Pentingnya Persiapan Maksimal dalam Operasi Lilin 2024

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, secara resmi membuka Latihan Pra-Operasi Lilin 2024, sebagai...

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

Persiapan Libur Nataru, Kakorlantas Cek Teknologi Pemantauan Lalu Lintas di KM 29 Tol Jakarta-Cikampek

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/12/18
0

Jakarta – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Gakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden...

Ops Lilin 2024: Kakorlantas Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Nataru

Ops Lilin 2024: Kakorlantas Pastikan Jalur Jakarta-Cikampek Siap Hadapi Lonjakan Lalu Lintas Nataru

by Redaksi JurnalInvestigatif
2024/11/29
0

Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, bersama Direktur Utama PT. Jasa Raharja, Rivan A....

Next Post
Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto

Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Magelang Pasca Penahanan Hasto Kristiyanto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Darmoko, Kandidat Kuat Calon Kapolri

Rekam Jejak Irjen Pol Rudi Darmoko, Kandidat Kuat Calon Kapolri

4 Juni 2025
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi TKA di Kemnaker, Sita Uang Rp 300 Juta

4 Juni 2025
tom lembong

Tom Lembong Bela Diri Usai Laptop dan iPad Disita di Tahanan

4 Juni 2025
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -