Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan

22 Januari 2025
in Gercep Polri
0
Tiga Tersangka Kasus Kosmetik Berbahaya di Makassar Resmi Ditahan
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Jakarta – Setelah lebih dari dua bulan berstatus sebagai tersangka, tiga individu yang terlibat dalam kasus kosmetik berbahaya di Makassar akhirnya resmi ditahan. Mereka adalah Mira Hayati, suaminya Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim, yang diketahui sebagai pengusaha skincare. Penahanan ketiga tersangka diumumkan oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, pada Senin malam (20/1/2025).

Mustadir Dg Sila kini mendekam di Rutan Polda Sulsel, sementara Mira Hayati dan Agus Salim mendapatkan pembantaran karena alasan kesehatan. Agus Salim, pemilik merek skincare Raja Glow, dilaporkan mengalami sesak napas dan nyeri dada sehingga harus menjalani perawatan di RS Ibnu Sina Makassar. Mira Hayati, yang sedang hamil, dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati Makassar.

Kamu mungkin suka

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

18 jam ago
Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

18 jam ago

Pertimbangan Penahanan

Pada November 2024, Polda Sulsel memutuskan untuk tidak langsung menahan Mira Hayati karena kondisi kehamilannya. Keputusan serupa juga diterapkan untuk kedua tersangka lainnya, meskipun proses penyidikan tetap berjalan lancar.

“Yang paling penting adalah proses penyidikan berjalan sesuai prosedur,” ujar Kombes Pol Didik Supranoto saat itu. Penyidik menegaskan bahwa keputusan penahanan akan dilakukan berdasarkan perkembangan kasus.

Kasus Memasuki Tahap Persidangan

Kini, proses hukum terhadap ketiga tersangka memasuki tahap persidangan. Berkas perkara mereka telah dinyatakan lengkap oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Jaksa tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk disidangkan,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Skincare Berbahaya: 67 Produk Terkait

Kasus ini berawal dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar yang mengidentifikasi 67 produk kosmetik mengandung bahan kimia berbahaya. Beberapa produk yang diduga membahayakan kesehatan konsumen antara lain:

  • FF Fenny Frans Day Cream Glowing
  • FF Fenny Frans Night Cream Glowing
  • RG Raja Glow My Body Slim
  • Mira Hayati Lightening Skin
  • MH Cosmetic Night Cream

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang merugikan konsumen. “Produk-produk ini mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan,” tambahnya.

BPOM kini sedang melakukan uji lebih lanjut untuk memastikan kandungan bahan berbahaya dalam produk-produk tersebut. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik yang digunakan.

Baca Juga : Teka-Teki Kematian Brigjen TNI Purnawirawan, Polisi Dalami Temuan Mobil yang Terjun ke Laut

Tags: MakassarMira Hayati
Salma Hn

Salma Hn

Berita Terkait

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Hotel Padma di Semarang menjadi saksi krusial saat agenda Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 resmi dimulai,...

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Operasi Ketupat 2026 resmi digelar di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026), untuk membedah...

Capaian Positif Mudik 2026: Irjen Agus Suryonugroho Puji Sinergi Lintas Sektor

Capaian Positif Mudik 2026: Irjen Agus Suryonugroho Puji Sinergi Lintas Sektor

by Salma Hn
2026/04/24
0

SEMARANG — Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, secara resmi membuka agenda Analisis dan Evaluasi (Anev)...

Sinergi Teknologi dan Empati: Kunci Keberhasilan Transformasi Polantas Modern

Sinergi Teknologi dan Empati: Kunci Keberhasilan Transformasi Polantas Modern

by Salma Hn
2026/04/24
0

JAKARTA — Peran polisi lalu lintas (Polantas) mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya identik dengan pengaturan arus...

Next Post
KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

KPK Geledah Rumah Djan Faridz Terkait Kasus Harun Masiku

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

Sinergi Lintas Sektor Jadi Kunci, Menhub Beri Penghargaan Setinggi-tingginya untuk Polri

24 April 2026
Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

Sukses Amankan Mudik 2026, Menhub Minta Korlantas Polri Terus Lahirkan Inovasi

24 April 2026
Kecelakaan Karena Kealpaan, Wamenkum Dorong Korlantas Terapkan Restorative Justice

Kecelakaan Karena Kealpaan, Wamenkum Dorong Korlantas Terapkan Restorative Justice

24 April 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -