Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Nasional Gercep Polri

YouTuber Rudi Simamora Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Islam

23 Oktober 2024
in Gercep Polri
0
YouTuber Rudi Simamora Ditangkap atas Dugaan Penistaan Agama Islam
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

JurnalismeInvestigarif.com – Rudi Simamora, seorang YouTuber asal Kabupaten Deli Serdang, kembali berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menistakan agama Islam melalui unggahannya di media sosial. Pihak kepolisian menangkap Rudi setelah pernyataannya dalam sebuah video viral dan memicu kemarahan masyarakat.

Dalam video yang diakses pada Senin (21/10/2024), Rudi menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad SAW dan Aisyah. Ia menyebut bahwa Nabi menikahi Aisyah hanya untuk “bahan penelitian.” Pernyataannya berbunyi:

Kamu mungkin suka

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

2 hari ago
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

2 hari ago

“Muhammad kan pura-pura dikawininya kau bilang Aisyah. Muhammad sendiri yang meneliti, bukan Tuhan yang memberi tahu. Maka tambahi saja lah di depan Dr Muhammad SAW. Nggak pernah itu Musa bikin anak kecil ke kamar pura-pura dikawini untuk meneliti. Kalau Muhammad kan dimasukkan Aisyah ini ke kamar, dikawini, umur enam tahun. Lalu Muhammad sendiri yang meneliti.”

Selain itu, dalam video lain, Rudi membuat komentar terkait bertapa di gua dengan nada sindiran:

“Ya sudah bertapa lah kau di dalam gua itu, mudah-mudahan kau pulang, kau jadi nabi. Ya memang biasanya orang pulang bertapa jadi dukun santet, biasanya orang pulang bertapa jadi paranormal. Mudah-mudahan kau pulang bertapa jadi nabi.”

Polisi Amankan Rudi Setelah Warga Marah

Pernyataan Rudi Simamora tersebut memicu kemarahan warga yang kemudian mengerumuni rumahnya di Jalan Medan-Binjai KM 13, Kecamatan Sunggal, pada Kamis (17/10/2024) malam. Polisi segera datang untuk mengamankan Rudi dan membawanya ke kantor polisi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa Rudi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah ditahan, sudah tersangka,” ujar Gidion di Polsek Sunggal.

Gidion menambahkan bahwa setelah pemeriksaan, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Rudi sebagai tersangka. “Kita cukupi alat bukti, kita gelar perkara, dan tidak ragu menetapkannya sebagai tersangka,” jelas Gidion.

Motif Aksi dan Pemeriksaan Ahli

Polisi juga telah memeriksa kejiwaan Rudi Simamora dan memastikan bahwa motif perbuatannya murni karena iseng, bukan bertujuan untuk memicu konflik atau perpecahan. Meski begitu, Rudi tetap dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Bukan Kasus Pertama

Rudi bukan pertama kali tersandung kasus penistaan agama. Pada 2023, ia pernah dihukum satu tahun penjara atas kasus serupa. Berdasarkan dakwaan, Rudi pada 5 November 2022 sempat mengunggah rekaman berisi penghinaan terhadap agama Islam, yang ditemukan oleh tim patroli siber Polrestabes Medan.

Polisi kemudian menangkapnya pada 6 November 2022, dan Pengadilan Negeri Medan memvonisnya satu tahun penjara pada 23 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Simamora dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin saat membacakan vonis.

Kasus terbaru ini menambah daftar panjang pelanggaran yang dilakukan Rudi dan mengundang reaksi keras dari masyarakat serta aparat penegak hukum.

Baca Juga : Prabowo Resmi Lantik Kepala Badan dan Staf Khusus Memperkuat Tim Pemerintahan #BerharapUntukIndonesia

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

Tags: KasusPenistaan AgamaPolisiPolriRudi Simamora
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

by Salma Hn
2026/08/24
0

JAKARTA – Modus kejahatan di Indonesia terus bergeser mengikuti perkembangan teknologi. Kejahatan yang dahulu berlangsung secara konvensional kini merambah transaksi elektronik,...

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

by Salma Hn
2026/08/24
0

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan investasi senilai...

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

Libatkan Warga Negara Malaysia, Bareskrim Polri Tangkap 3 Tersangka Peredaran Etomidate di Bengkalis

by Salma Hn
2026/08/21
0

Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik...

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

by Salma Hn
2026/08/20
0

JAKARTA — Sebuah perkara pidana tidak berhenti begitu polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka. Justru pada titik itulah proses paling krusial...

Next Post
Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal dalam Kecelakaan Tragis

Kakak Mantan Kapolri Badrodin Haiti Meninggal dalam Kecelakaan Tragis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepastian Hukum dalam Penegakan Pidana: Menjaga Keseimbangan Antara Kecepatan dan Kekuatan Bukti

Sertifikasi 113 Personel di Sultra: Bukti Nyata Polri Cetak Penyidik Berstandar Tinggi

24 Agustus 2026
Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

Dari Mediasi Buntu hingga Gelar Perkara: Perjalanan Kasus Hukum Ruben Onsu

24 Agustus 2026
Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

Dari Manual ke Digital: Mengawal Akuntabilitas Kasus Hukum Lewat E-MP Bareskrim Polri

21 Agustus 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -