Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Login
Jurnalisme Investigatif
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi
No Result
View All Result
Jurnalisme Investigatif
No Result
View All Result
Home Sorotan

Apakah DPR bisa evaluasi MK?

5 September 2024
in Sorotan
0
Apakah DPR bisa evaluasi MK?
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappScan QR Code

Kamu mungkin suka

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

4 hari ago
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

1 minggu ago

JurnalismeInvestigatif.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi (MK), mengingat MK dianggap telah mengerjakan banyak hal di luar kewenangannya, termasuk dalam hal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

MK telah meninjau Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, kritik muncul karena MK juga terlibat dalam urusan teknis, sehingga DPR merasa bahwa MK telah melampaui batas kewenangannya.

Pakar Hukum Tata Negara Prof. Rudy Lukman menganggap upaya DPR untuk mengevaluasi posisi MK sangat politis dan berpotensi merugikan demokrasi. “Rezim Pilkada ini sudah termasuk dalam sistem Pemilu berdasarkan putusan MK. Pilkada serentak saat ini adalah hasil undang-undang yang disusun DPR menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujar Prof. Rudy kepada NU Online, Kamis (29/8/2024).

Meski demikian, Prof. Rudy mengakui bahwa DPR berhak mengevaluasi MK selama tidak melibatkan penilaian atas kewenangan yang diberikan oleh konstitusi (UUD 1945).

Wewenang MK

Sebagai lembaga yudikatif, MK memiliki beberapa wewenang utama:

  1. Mengadili Kasus Konstitusi: MK mengadili perkara pada tingkat pertama dan terakhir yang bersifat final, seperti menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan perselisihan hasil Pemilihan Umum.
  2. Putusan Terhadap Dugaan Pelanggaran Presiden: MK wajib memberikan putusan mengenai pendapat DPR terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
  3. Penetapan Hakim Konstitusi: MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, di mana tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga oleh DPR, dan tiga oleh Presiden.
  4. Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua: Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
  5. Kualifikasi Hakim Konstitusi: Hakim konstitusi harus memiliki integritas tinggi, kepribadian yang tidak tercela, adil, dan tidak merangkap sebagai pejabat negara.
  6. Pengaturan Internal: Pengangkatan, pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya diatur oleh undang-undang.

DPR Evaluasi MK

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan bahwa DPR akan mengevaluasi posisi MK baik dalam jangka menengah maupun panjang. Doli mengkritik bahwa MK saat ini terlalu banyak terlibat dalam urusan yang tidak menjadi kewenangannya.

“Nanti kami akan mengevaluasi posisi MK karena seharusnya kami mengevaluasi semua sistem, termasuk sistem pemilu dan ketatanegaraan. Menurut saya, MK sudah terlibat dalam terlalu banyak urusan yang sebenarnya bukan kewenangannya,” kata Doli, seperti dilansir Antara.

Dia mencontohkan masalah Pilkada, di mana MK diharapkan meninjau UU Nomor 10 Tahun 2016, namun akhirnya terlibat dalam masalah teknis yang dinilai melampaui kewenangannya. Doli juga menilai bahwa banyak putusan MK seolah-olah mengambil kewenangan DPR sebagai pembuat undang-undang.

“Oleh karena itu, DPR berencana untuk merombak hierarki tata urutan peraturan perundang-undangan karena putusan MK yang bersifat final dan mengikat seringkali memunculkan politik dan upaya hukum baru yang harus diatur dalam peraturan teknis,” ujar Doli. “Namun, saat DPR berusaha memperbaiki hal tersebut sesuai undang-undang, sering kali muncul protes dari mahasiswa dan kecurigaan,” tambahnya.

Baca Juga : Keriuhan Aspirasi di Jalan Raya: Demo UU Profesi Ojol di Jabodetabek Bergaung #LegalkanProfesiOjol

Dapatkan informasi terupdate berita polpuler harian dari JurnalismeInvestigatif.com. Untuk kerjasama lainya bisa kontak email tau sosial media kami lainnya.        

Tags: DPRmk
Redaksi JurnalInvestigatif

Redaksi JurnalInvestigatif

Berita Terkait

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho

Langkah Kakorlantas Polri Wujudkan Polantas Berstandar Global Dan Lokal

by Salma Hn
2026/02/10
0

JAKARTA – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membawa arah baru. Beliau ingin kinerja Korlantas Polri semakin modern. Namun, Polantas harus...

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho Pererat Silaturahmi Dengan Pengemudi Ojol

by Salma Hn
2026/02/06
0

BATU – Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho melakukan kunjungan kerja ke Kota Batu, Jawa Timur. Beliau mengunjungi Pos Ketan Legenda pada...

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

Kakorlantas Polri Sebut Rasa Percaya Adalah Kunci Ketertiban Lalu Lintas

by Salma Hn
2026/02/03
0

JAKARTA – Indonesia kini menempuh jalur unik dalam menjaga ketertiban jalan raya. Fokus utama bukan hanya pada teknologi canggih atau...

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

Strategi Humanis Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho Rangkul Masyarakat Jadi Sahabat Lalin

by Salma Hn
2026/01/09
0

JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., memberikan instruksi tegas agar seluruh...

Next Post
Polemik PON XXI Aceh-Sumut 2024: Dari Konsumsi Atlet hingga Kontroversi Wasit

Polemik PON XXI Aceh-Sumut 2024: Dari Konsumsi Atlet hingga Kontroversi Wasit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Bisnis
  • Gagasan Ahli
  • Gercep Polri
  • Isu Polri
  • Jaga Negeri
  • Kamtibmas
  • Nasional
  • Pendapat Ahli
  • Pendidikan
  • Sains Teknologi
  • Sorotan
  • Sosial Politik
  • Trending no.1 Media Sosial

Berita Terbaru

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum

Kakorlantas Polri Tegaskan Operasi Ketupat 2026 Fokus Keamanan dan Kelancaran Mudik Ramadan

12 Februari 2026
Langkah Divisi Humas Polri Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

Langkah Divisi Humas Polri Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi

12 Februari 2026
Kakorlantas Polri Dan Polantas Tambah Unit ETLE Mobile Di Riau

Strategi Kakorlantas Polri Wujudkan Penegakan Hukum Polantas Modern

12 Februari 2026
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Sorotan
  • Pendapat Ahli
  • Sosial Politik
  • Bisnis
  • Pendidikan
  • Sains dan Teknologi

© Copyright Jurnalisme Investigatif Team All Rights Reserved -